HUKUM  

Tri Firdaus Gugat Pengesahan Irfan Ardiansyah Sebagai Ketum INI oleh Dirjen AHU

Tim kuasa hukum Tri Firdaus Akbarsyah melakukan sesi wawancara dengan awak media usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Ketum Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Tangerang atau pimpinan Tri Firdaus Akbarsyah menggugat keputusan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menetapkan INI Versi Bandung Irfan Ardiansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor gugatan : 169/Pdt.G/2025/PN.JKT.SEL.

Dalam sidang perdana pengecekan keabsahan terhadap kuasa hukum, dari empat tergugat hanya satu yang datang ke Pengadilan Negeri yakni perwakilan dari Kementrian Hukum Republik Indonesia.

Sementara tiga lainnya yakni Irfan Ardiansyah (tergugat 1), Amriyati Amin (tergugat 2) dan Sondang Ria Elisabeth Sibarani (tergugat 3) selaku notaris yang membuat permohonan kepada Kementerian Hukum untuk pengesahan INI versi KLB Bandung.

Usai persidangan, Kuasa Hukum INI versi Banten yakni Parisman Sihaloho menyayangkan tidak hadirnya ketiga tergugat. Bahkan satu diantaranya yang dikirim surat dinyatakan tidak dikenal di alamat tersebut.

“Dua tergugat yang tidak hadir kami sangat sayangkan, lebih lagi satu tergugat ternyata surat panggilan hakimnya justru tidak dikenal saat dikirim ke kantor tergugat,” kata Paris usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Atas dasar itu dirinya diminta oleh majelis hakim untuk melakukan pengecekan kembali terhadap alamat salah satu tergugat yang suratnya dinyatakan tak dikenal.

“Jadi sidang Minggu depan akan dilakukan. Pengecekan terhadap salah satu alamat tergugat,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan permasalahan dualisme ini makin melebar ke pengancaman terhadap beberapa notaris yang mendukung Tri Firdaus. Roma menyebut ancaman itu diduga datang dari kubu yang ditetapkan oleh Dirjen AHU.

“Sudah ada ancaman-ancaman yang dilakukan. Ini kan membuat teman-teman notaris yang akan melakukan pekerjaannya menjadi tidak nyaman,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, kedua kubu baik Irfan Ardiansyah maupun Tri Firdaus sama-sama menasbihkan diri sebagai ketua INI yang dipilih oleh perwakilan daerah. Tri Firdaus terpilih melalui Kongres XXIV di Tangerang, Banten dan Irfan terpilih di KLB Bandung, Jawa Barat.

Beberapa kali pertemuan dilakukan. Oleh keduanya untuk mencari jalan tengah agar organisasi INI tidak mengalami perpecahan namun pertemuan tersebut tak menemui titik temu dan akhirnya Dirjen AHU menetapkan Irfan sebagai Ketua INI yang sah beberapa waktu lalu.