Nusantarapos.co.id – Anggota Komisi B DPRD Jember, Khoirul Fatoni melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi pupuk subsidi di beberapa kios di wilayah Kecamatan Gumukmas, Jember, pada Senin (3/3/2025) pagi
Sidak ini dilakukan selama 3 hari diwilayah Dapilnya. Diawali dengan memeriksa kerumah Suroto ketua Poktan bersama Staf dari PT. PPI Radina. Sebelumnya sidak sudah dilaksanakan di Kecamatan Jombang dan Kencong, Kabupaten setempat.
Mantan Jurnalis yang kini duduk di kursi Komisi B, DPRD dari partai Nasdem turun langsung untuk membuktikan laporan dari warga terjadi penyimpangan harga pupuk bersubsidi. Sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Urea Rp. 112.500 /sak dan Phonska Rp.115.000/sak. Benar adanya ditemukan kios sampai menjual lebih dari HET.
Para tim sidak terdiri dari Komisi B DPRD Jember bersama Yanuar Radina Sari, dari PT. PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) Jember serta Awak media. Sasaran pertama rombongan menuju ke rumah Ketua Paguyuban Kios Pertanian Kecamatan Gumukmas, Suroto di dusun Krajan, desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas.
Selanjutnya mereka mendatangi Kios Pupuk “Lasiyo” di dusun Krajan, desa Bagorejo. Pemilik kios Faiqoh mengakui telah menjual pupuk subsidi jenis Urea seharga Rp150.000.Dari temuan ini Pihak Dewan Memberikan sangsi Peringatan keras terhadap pemilik kios akibat menjual lebih dari HET.
“Sebetulnya tidak masuk e-RDKK, tapi yang beli saya kenal, dan bilangnya membutuhkan pupuk jadi saya berikan seharga Rp150.000.” Jelas ibu Faiqoh.
Dia berjanji tidak akan menjual pupuk melebihi HET. Sidak dilanjutkan ke beberapa kios pupuk yaitu Kios pupuk “Rukun Tani” dan kios “Mitra Tani” Dusun Ampeldento, Desa Bagorejo.
Terakhir, tim sidak mendatangi ke Kios “Sugeng Makmur” milik H. Samsul yang berlokasi di sekitar pasar Gladak Merah Desa Menampu , Kecamatan Gumukmas.
Hasil sidak, ditemukan sejumlah kios menjual pupuk subsidi Ponska dan Urea di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan harga mencapai Rp140.000 hingga Rp190.000 per sak.
Melihat ini, Radina dari PT. PPI terhadap Kios” penjual pupuk bersubsidi sudah seringkali di beri Bimtek .Seharusnya kios-kios ini patuh pada HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Kalau masih ada yang menjual di atas harga tersebut, berarti ada yang tidak beres dalam rantai distribusinya. Ini merugikan petani yang sudah kesulitan mendapatkan pupuk.
Sementara itu, perwakilan PT. PPI, Yanuar Radina Sari yang ikut mendampingi sidak mengakui adanya perbedaan harga di tingkat kios. Menurutnya, kenaikan harga bisa terjadi akibat berbagai faktor, termasuk biaya operasional dan kelangkaan stok di beberapa wilayah.
“Kami dari pihak distributor sebenarnya sudah menyalurkan pupuk sesuai HET, tetapi memang ada kendala di lapangan. Beberapa kios mengklaim harus menyesuaikan harga karena ongkos distribusi dan permintaan tinggi,” katanya.
Menanggapi temuan ini, Komisi B DPRD Jember, Cak Toni berjanji memerintahkan kepada distributor untuk memberi peringatan 1 kepada kios yang nakal.
Ini yang menjadi prioritas Politisi Partai Nasdem itu dalam menyoroti maraknya praktik penjualan pupuk subsidi dengan harga yang tidak sesuai aturan
Lanjut Cak Toni ,dengan tegas mengambil sikap para paguyupan Poktan harus metaati semua atur yang di intruksikan dari pemerintah,terhadap Kios” penjual pupuk bersubsidi berjanji akan menindaklanjuti dengan meminta dinas terkait untuk memperketat pengawasan pungkasnya.(Trisno)