Komisi I DPRD Trenggalek Akan Bahas Polemik SHM di Kawasan Pantai Konang

Husni Tahir Hamid, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS,– Polemik terbitnya 41 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, bakal segera dibahas dalam rapat oleh Komisi I DPRD Trenggalek. Ketua Komisi I, Husni Tahir Hamid, menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.

“Kami telah menerima informasi dari pihak terkait, meskipun baru disampaikan melalui media massa,” ujar Husni pada Senin (10/3/2025).

Husni menegaskan, pemanggilan pihak terkait dalam rapat akan dilakukan dalam waktu dekat untuk mengupas tuntas duduk perkara penerbitan SHM tersebut.

“Tindak lanjut pemanggilan ini penting agar kita bisa memahami secara menyeluruh bagaimana sertifikat ini bisa terbit,” tambahnya.

Lebih lanjut, Husni menyoroti pentingnya transparansi dalam permasalahan ini. Menurutnya, pihak yang bersangkutan seharusnya memberikan penjelasan secara resmi melalui konferensi pers agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.

Sejarah Terbitnya 41 SHM di Pantai Konang

Sesuai data dari ATR/BPN Trenggalek, sebanyak 41 sertifikat hak milik atas nama individu serta satu lahan berstatus hak pakai untuk pemerintah daerah telah diterbitkan. SHM tersebut terbit berdasarkan tiga Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dalam program Proyek Peningkatan Pendaftaran Hak Tanah (P3HT) tahun 1996.

Rincian SK tersebut adalah:

  1. SK No. 242/HM/35/1996 – Tanggal 14 Maret 1996
  2. SK No. 352/HM/35/1996 – Tanggal 15 April 1996
  3. SK No. 079(4)/HP/35/1996 – Tanggal 28 Maret 1996

Sertifikat tersebut mencakup SHM nomor 296 hingga 325 serta SHM nomor 328 hingga 338, yang tercatat atas nama Imam Ahrodji dan kawan-kawan.

Permohonan penerbitan SHM ini diajukan pada 5 Februari 1996, dengan lampiran Surat Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek tanggal 29 Februari 1996 No. 520.135.8-274. Berdasarkan penelitian Panitia Pemeriksaan Tanah dalam risalahnya pada 12 Februari 1996 (No. 05/HM/Pan.A/1996), tanah tersebut awalnya berstatus sebagai tanah yang dikuasai negara.

Selain itu, terdapat Surat Keterangan Kepala Desa Nglebeng tanggal 27 Juni 1995 (No. 594/3/30/2001/95), yang diketahui oleh Camat Panggul, menyatakan bahwa tanah tersebut telah dikuasai dan digarap oleh pemohon sejak tahun 1987.

Dengan adanya polemik ini, Komisi I DPRD Trenggalek berupaya menggali informasi lebih dalam guna memastikan legalitas penerbitan SHM di kawasan pantai yang seharusnya memiliki perlindungan hukum khusus. Rapat pembahasan bersama pihak terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan serta solusi atas permasalahan ini.