HUKUM  

Pengurus INI versi KLB “Ilegal” Kembali Mangkir di Pengadilan, Ada Apa? 

Kuasa hukum pemohon dalam perkara perbuatan melawan hukum atas kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres Luar Biasa (KLB) sedang mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 169/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Dr. Irfan Ardiansyah, S.H., L.LM. (Tergugat I), Amriyati Amin, S.H., M.H. (Tergugat II) dan Notaris Sondang Ria Elisabeth Sibarani, S.H., M.Kn. (Tergugat III). Sidang tersebut dengan agenda sikap alamat Penggugat terhadap alamat Tergugat III yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, baru dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., dan Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.H., selaku pihak Penggugat dalam perkara tersebut menunjuk kantor hukum Doddy Harrybowo, S.H., M.H. & Associates sebagai kuasa hukumnya. Dengan penuh semangat perjuangan, Doddy Harrybowo bersama rekan-rekannya selalu hadir di persidangan, terlihat Parisman Sihaloho, S.H., M.H., Christian Haryadi, S.H., M.Kn., Nuria R. Manurung, S.H.,  dan lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Tergugat I sampai III kembali mangkir dari persidangan kedua tersebut.

Usai persidangan kuasa hukum Pemohon Doddy Harrybowo mengatakan pada sidang kedua ini yang hadir hanya kami dari Pemohon dan Kemenkum (Turut Tergugat II), sedangkan dari Tergugat I sampai III ataupun Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat I) masih belum ada yang hadir. Sehingga sidang pun ditunda sampai tanggal 20 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.

“Di kesempatan ini kami ingin menyampaikan kepada Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal. Kalian di sana jangan semena-mena, jangan mentang-mentang karena proses hukum masih berjalan, baik secara Perdat maupun PTUN,” katanya.

Doddy menyatakan jangan mentang-mentang sudah mendapatkan SK dari Dirjen AHU, lalu bisa berbuat semaunya. Karena dualisme dalam kepengurusan INI masih dalam proses hukum, sehingga tidak ada yang merasa paling berhak di dalam kepengurusan INI.

Doddy Harrybowo dan rekan sedang diwawancarai awak media usai sidang.

“Sekali lagi saya tegaskan INI versi KLB jangan mentang-mentang, apalagi sampai mengancam-ngancam karena posisinya saat ini masih status quo sehingga belum ada yang berhak sampai adanya putusan pengadilan. Setahu kami pengurus dari KLB ilegal sudah dipanggil oleh pengadilan, namun mereka semua tidak ada yang hadir,” tegasnya.

Terkait dengan ketidak-hadiran dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia versi KLB Bandung, Tim Kuasa Hukum dari PP INI versi Kongres XXIV Banten Berpendapat bahwa “Gugatan kami sudah teregister di PN Jakarta Selatan, tentu kita harus menghormati proses Hukum. Kami berharap nantinya pihak-pihak pasti akan hadir, kami harap di persidangan yang akan datang mereka ini dapat hadir guna memberikan kepastian secara Hukum” ujar Parisman Sihaloho Kuasa Hukum PP INI versi Kongres Banten kepada awak media.

Adapun terkait dengan Ujian Kode Etik (UKEN) yang diselenggarakan oleh PP INI versi KLB Bandung, yang akan dilaksanakan pada 18 Maret 2025 mendatang. Parisman menyatakan “Siapa yang tidak patuh dengan Hukum, maka sebaiknya kita harus mentaati bagaimana mekanisme proses untuk pengujian Penyelenggaraan terhadap Ikatan Notaris Indonesia atas kepengurusan yang saat ini terjadi Dualisme. Maka hal itu (UKEN) tidak dilakukan demi Hukum kalau kita memang ingin menghargai proses hukum, tapi dugaan saya ada pihak yang merasa Arogan merasa memiliki power akan tetapi kita harus berpikir juga bahwa ada asas hukum, ada “equality before the law” jadi harus ada kesetaraan dimata hukum. pungkas Parisman

Sebelum mengakhiri wawancara, Parisman menambahkan “Jangan selalu menjual atau bersembunyi dibalik surat keputusan pengesahan yang dikeluarkan oleh Dirjen AHU, kami juga telah menyurati Dirjen AHU dan mereka menjawab bahwa akan tunduk kepada Peradilan, Artinya jika nanti keputusan Pengadilan menyatakan bahwa client kami sebagai pengurus yang sah maka Dirjen AHU harus berani untuk menganulir Surat Keputusan Pengesahan itu. Jadi saya harap pihak sana patuh juga terhadap proses Hukum yang saat ini sedang berjalan dan jangan bersembunyi dibalik Surat Keputusan Dirjen AHU. tutupnya

Sementara itu Christian Haryadi yang juga menjadi kuasa hukum pemohon menjelaskan dengan adanya dualisme dan proses hukum ini, tentunya roda organisasi terganggu karena di dalam AD/ART dinyatakan bahwa INI adalah wadah tunggal organisasi notaris. Terkait dengan pengangkatan notaris dan administrasi tentang notaris tentunya terganggu.

Parisman Sihaloho dan Christian Haryadi sedang melakukan sesi wawancara.

“Klien kami sudah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan, pada 6 Maret kemarin, pihak tergugat mengirimkan surat dengan judul suratnya peringatan keras kepada klien kami. Sehingga kami menduga hal tersebut sebagai dugaan tindakan intimidasi terhadap klien kami,” ujarnya.

Terlebih, lanjut Christian, di dalam surat itu menyatakan bahwa tindakan klien mengajukan gugatan ini adalah upaya untuk melakukan langkah hukum agar adanya kepastian hukum justru dianggap menurunkan wibawa Kementerian Hukum. Sehingga hal itu harus kita dalami, karena kalau mau melihat keadilan harus dari 2 sisi dimana versi KLB mempunyai versi lain dalam menilai keadilan menurut versi mereka.

“Tapi klien kami juga berhak melakukan upaya-upaya hukum, sehingga dalam hal ini mengajukan gugatan di Pengadilan Jakarta Selatan. Apalagi klien kami ini terpilih berdasarkan kongres yang sah, dimana pasca kongres itu jika ada pihak-pihak yang berkeberatan bisa mengajukan ke Mahkamah Perkumpulan,” tuturnya.

Christian mengungkapkan sedangkan ketika klien kami terpilih dalam kongres tidak ada pengaduan apapun, berarti kan tidak ada yang diberatkan. Ketika kami melakukan gugatan justru malah dipersoalkan oleh INI versi KLB, apa yang dilakukan klien kami dianggap merusak kewibawaan Kementerian Hukum.

“Sehingga kami menganggap apa yang tuangkan di dalam surat itu tidak masuk akal, dimana yang menyatakan bahwa versi KLB ini adalah kepengurusan yang sah? Sedangkan di dalam AD/ART kalau dia menjabat sebagai ketua tentunya sudah ada LPJ (laporan pertanggungjawaban) dong, sedangkan ini belum dilakukan serah terima dari pengurus lama ke pengurus baru versi KLB,” pungkasnya.