Jakarta, Nusantarapos – Sidang pertama pembacaan dakwaan JPU pada kasus dugaan penganiayaan karyawati toko roti di Cakung berinisial DAD oleh anak pemilik toko roti George Sugama Halim hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/3/2025).
Sidang digelar sekitar pukul 11.00 siang dengan dihadiri kuasa hukum tersangka Ridwan Pardede, SH. Usai sidang, dia mengatakan bahwa dakwaan terhadap George Sugama Halim terdiri atas dua pasal, Pasal 351 ayat 1 dan 351 ayat 2 tentang penganiayaan.
Maka dari itu, langkah hukum dilakukan salah satunya dengan mengajukan assesmen. “Kita berharap assesmen ini bisa memenuhi pertimbangan dan termasuk juga keterangan ahli dari rumah sakit Polri beserta juga (keterangan) rumah sakit luka dari Ayu sendiri,” ujarnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga tidak akan melakukan eksepsi, sehingga sidang ke depannya hanya akan menghadirkan keterangan dari saksi-saksi. “Alasannya (tidak melakukan eksepsi) kami anggap sudah sesuai koridor hukum KUHAP, ” jelasnya.
Dia pun yakin hakim akan memberikan keadilan terhadap bagi semua pihak termasuk korban dan khususnya terdakwa. Apalagi menurutnya, kejadian tersebut tidak direncanakan terdakwa dan keluarga korban sudah meminta maaf serta memberikan bantuan pengobatan langsung pasca kejadian.
Upaya perdamaian juga telah dilakukan oleh tim kuasa hukum namun belum mendapatkan titik temu. “Sejauh ini belum tercapai saja, ” ungkapnya.
Sekedar informasi, kasus ini terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu karyawan toko berinisial DAD menerima penganiayaan oleh George Sugama Halim. Penyebabnya, korban menolak mengantarkan makanan yang dipesan pelaku ke kamarnya karena merasa bukan tugasnya.
Pelaku yang emosi kemudian melempar kursi, patung dan mesin EDC terhadap korban. Kejadian ini menyebabkan korban mendapatkan luka di pelipis dan mendapatkan perawatan medis. Korban akhirnya membuat laporan polisi pada 18 Oktober 2024. (Arie)