Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Hoki Alexandro pria asal Jayapura mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Notaris Sri Hidianingsih (Tergugat 1) dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat (Tergugat II). Keduanya dianggap telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), untuk itu Hoki Alexandro menunjuk Law Firm Jakarta Justice sebagai kuasa hukumnya.
Yuliyanto selaku tim kuasa hukum Hoki Alexandro mengatakan klien kami sebagai penggugat dalam perkara ini memiliki 1 (satu) unit apartemen dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 3134/VI/AZALWA/Tanjung Duren Selatan yang terletak di apartemen Mediterania Garden Residences 1, Jalan Tanjung Duren Raya Lantai 6, Nomor A/06B/AC Blok AZALEA berdasarkan akta jual beli nomor 01 tanggal 4 Januari 2022 antara Hoki Alexandro selaku kuasa dari Ninik Sutanto selaku penjual. Selanjutnya klien kami dan Nyonya Ninik Sutanto melakukan tandatangan Akta Jual Beli Nomor 01 tanggal 4 Januari 2022 dan balik nama sertipikat dari yang semula atas nama Ninik Sutanto kepada klien kami atas nama Hoki Alexandro di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Selanjutnya klien kami melakukan pengurusan balik nama sertipikat tersebut melalui kantor Notaris Sri Hidianingsih yang merupakan tergugat 1, dan klien kami telah menyerahkan berkas persyaratan balik nama kepada tergugat 1 pada sejak tanggal 3 Januari 2022,” katanya kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/3/2025).
Lanjut Yuliyanto, adapun berkas-berkas yang telah diserahkan kepada Tergugat I berdasarkan tanda Terima tertanggal 3 Januari 2022 kepada Tergugat II dan diterima oleh Silia Karuning Tyas adalah sebagai berikut ; Sertipikat Hak Milik satuan rumah susun nomor : 3134/VI/AZALEA/Tanjung Duren Selatan (asli), bukti pembayaran surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dari tahun 2018 sampai 2021 semuanya asli.
“Namun klien kami merasa dalam pengurusan balik nama SHM itu terlalu lama, sehingga meminta klarifikasi kepada Penggugat I mengenai lamanya pengurusan tersebut. Lalu pada tanggal 28 Mei 2024 Tergugat I memberikan keterangan melalui surat mengenai alasan keterlambatan pengurusan balik nama SHM satuan rumah susun nomor:3134/VI/AZALEA/Tanjung Duren Selatan karena adanya peraturan baru penerbitan sertipikat secara elektronik oleh Tergugat II,” ujarnya.
Yuliyanto menjelaskan sebelum dilakukan gugatan ke pengadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum, berbagai upaya telah kami lakukan untuk meminta kejelasan pengurusan balik nama tersebut. Yang kesimpulannya Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat memproses balik nama sertipikat yang diajukan oleh klien kami itu.
“Karena Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat memproses balik nama sertipikat tersebut, kami menganggap mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan klien kami selaku Penggugat. Sehingga berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:”Tiap Perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut,” tuturnya.
Yuliyanto mengungkapkan akibat PMH yang dilakukan oleh keduanya, klien kamu mengalami kerugian materiil berupa, hilangkan nilai jual tanah di objek itu sejak 3 Januari 2022 sampai gugatan diajukan ke pengadilan sebesar Rp 1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah). Biaya pengacara sebesar Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah), sehingga kerugian materiil klien kami berjumlah Rp 1.250.000.000.00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
“Selain kerugian materiil, tentunya klien kami juga mengalami kerugian immateriil karena hilangnya kepercayaan dari calon pembeli tanah dan bangunan, yang tidak dapat dinilai dengan yang, tetapi untuk mempermudah penghitungan kerugian immateriil tersebut dihargai sebesar Rp 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah). Sehingga total kerugian klien kami, baik secara materiil dan juga immateriil berjumlah Rp 6.250.000.000.00 (enam miliar dia ratus lima puluh juta rupiah),” pungkas pendiri beberapa LBH tersebut.
Untuk diketahui gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Perkara : 126/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt. Dan sidang perdana telah dilakukan pada Rabu (5/3/2025) dan (12/3/2025) namun baik Tergugat I ataupun Tergugat II tidak hadir sehingga sidang ditunda pada tanggal 19 Maret 2025 pekan depan.
Sementara itu Notaris Notaris Sri Hidianingsih saat kami konfirmasi mengatakan panggilan kepada saya dari pengadilan baru satu kali. Saya tidak akan datang ke pengadilan jika mekanisme pemanggilan sebagai seorang notaris tidak dilakukan, karena sesuai dengan undang-undang jabatan notaris seharusnya penggugat bisa mengajukan terlebih dahulu ke Majelis Kehormatan Notaris Notaris Wilayah (MKNW) terlebih dahulu.
“Saya tunduk kepada aturan dan menghormati rekan-rekan notaris, bahwa untuk menghadirkan notaris di pengadilan harus izin MKNW. Dan saya wajib tunduk kepada organisasi notaris,” katanya saat dikonfirmasi melalaui pesan whatsapp, Kamis (13/3/2025).
Sri berdalih keterlambatan proses balik nama itu dikarenakan Hoki tidak langsung menemuinya. Namun saat kami memberikan informasi kepada dia karena dicegah oleh staffnya bahkan untuk meminta nomor telepon pun tidak diberikan dia sepertinya kaget.
“Waduh nanti saya tegur pak, di papan nama kan ada nomor telepon saya. Kurir paket sering lihat di papan nama saya, atau bisa juga dilihat di internet,” kilahnya.
Dengan dalih-dalih yang dibuat itu, Sri pun terkejut ketika adanya covernote yang dibuat oleh kantornya. Menurut dia tidak pernah membuat covernote itu, meskipun dibawah ada tanda tangan dirinya.
“Perlu bapak ketahui juga, saya tidak pernah membuat covernote lebih dari 1 halaman. Staff saya yang berkomunikasi dengan pak Hoki juga sudah saya paksa untuk mengaku, namun tetap bersikukuh tidak pernah membuat covernote tersebut,” bantahnya.
Padahal sudah jelas-jelas covernote tersebut dibuat pada tanggal 19 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Sri Hidianingsih Adi S, SH., dan dalam covernote tersebut dalam poin pertama jika AJB sudah ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2024. Dengan kejadian seperti ini apakah ada kemungkinan pemalsuan covernote dan pemalsuan tandatangan atau sesuatu yang lainnya.
Menanggapi sanggahan tersebut, Yuliyanto selaku kuasa hukum Hoki Alexandro menyatakan kami menyesalkan pihak-pihak yang telah merugikan klien kami. Apa mungkin staff notaris itu bergerak tanpa sepengetahuan notaris?
“Untuk lebih jelasnya kami berharap pihak Tergugat I dan II bisa hadir di persidangan yang telah berlangsung dua kali tersebut, jangan sampai di sidang ketiga pun tetap tidak hadir. Karena pasti proses tersebut akan tetap berlanjut, namun apabila mereka hadir tentunya akan ada proses win-win solution untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.