Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pasca Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia menetapkan Ikatan Notaris Indonesia dibawah ketua umum Irfan Ardiansyah sebagai wadah organisasi notaris yang diakui pemerintah pada 16 Januari 2025 lalu. Roda organisasi pun kembali berjalan, salah satunya dengan mengadakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN).
UKEN tersebut diselengggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bersama Dewan Kehormatan Pusat (DKP) INI pada 14 – 15 Maret 2025 di Gedung Ditjen AHU, Kementerian Hukum, Jakarta. Ujian ini sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan integritas notaris di Indonesia.
Acara itu pun didukung penuh oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). UKEN ini merupakan penyelenggaraan perdana oleh PP INI setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia pada 16 Januari 2025, dengan adanya keputusan ini secara resmi mengakhiri dualisme dalam tubuh INI.
Ketua Umum INI, Irfan Ardiansyah, mengapresiasi DKP-INI yang turut serta memastikan pelaksanaan UKEN berjalan dengan baik dan sesuai peraturan berlaku.
Dia juga mengingatkan bahwa kejujuran adalah nilai utama yang harus dijunjung tinggi dalam profesi notaris dan berharap ujuan ini dikerjakan dengan penuh integritas serta sesuai dengan kemampuan masing-masing “Apa yang kita tanam hari ini akan menjadi cerminan perilaku kita saat menjadi seorang notaris di masa depan,” ujarnya.
Dalam sambutannya saat pembukaan UKEN Periode Maret 2025, Jumat (14/3), Irfan menekankan kejujuran menjadi nilai utama yang harus dijunjung tinggi dalam profesi notaris dan berharap ujian ini dikerjakan dengan penuh integritas serta sesuai dengan kemampuan masing-masing. “Apa yang kita tanam hari ini akan menjadi cerminan perilaku kita saat menjadi seorang notaris di masa depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irfan menegaskan pentingnya menjaga kehormatan organisasi. “Salah satu kewajiban dalam Kode Etik Notaris adalah menjaga dan membela kehormatan perkumpulan Karena itu, kami mengimbau kepada oknum-oknum yang masih mengatasnamakan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia secara tidak sah untuk segera menghentikan tindakan-tindakan yang bersifat destruktif,” tegasnya.
UKEN dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr Widodo, SH., M.H. Acara pembukaan akan diikuti dengan sesi pembekalan bagi peserta, yang berjumlah 600 orang dan terdiri dari calon notaris atau Anggota Luar Biasa (ALB) INI dan seluruh Indonesia
Pada Sabtu (15/3), UKEN akan berlanjut dengan ujian tertulis dan wawancara langsung yang akan dilakukan oleh para tokoh senior di bidang kenotariation, Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, serta Dewan Kehormatan INI dari tingkat daerah hingga pusat.
Dengan terselenggaranya UKEN, PP INI bersama DKP INI berharap dapat menjalankan amanat konstitusi Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. UKEN juga diharapkan menjadi tolak ukur awal bagi calon notaris dalam menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme serta memberikan layanan yang terpercaya bagi masyarakat.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tidak mengizinkan penyelenggaraan UKEN selama masih ada dualisme kepemimpinan INI.

Namun, pada 16 Januari 2025, Kementerian Hukum (Kemenkum) akhirnya resmi mengakui kepemimpinan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum INI periode 2023-2026. Disebutkan, dengan penetapan itu, maka berakhirlah dualisme yang terjadi dalam organisasi INI.
Menurut Dirjen AHU Widodo, keputusan itu diambil setelah pihaknya mempelajari dokumen dari dua kubu di INI. Dua kubu INI itu adalah kubu Tri Firdaus Akbarsyah dan kubu Irfan Ardiansyah.
“Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menetapkan bahwa untuk kepengurusan organisasi Ikatan Notaris Indonesia sesuai ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, yang diakui adalah yang dipimpin oleh Dr H Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum 2023-2026,” tutur Widodo, di selasar Ditjen AHU Kemenkum, Kuningan, Jakarta.
Dia menjelaskan penetapan itu diambil karena kedua kubu tidak mencapai kesepakatan untuk mengakhiri dualisme sesuai batas waktu yang ditentukan, 15 Januari 2025.
Ditjen AHU Kemenkum sudah memberikan waktu 14 hari bagi kedua kubu untuk berkomunikasi agar mencapai kesepakatan. Namun, sampai tenggat waktu 15 Januari 2025, tidak tercapai titik temu.
Sebelumnya, Ditjen AHU melarang INI untuk menggelar ujian kode etik profesi atau UKEN karena adanya dualisme kepemimpinan INI.