Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) menanda tangani nota kesepahaman mengenai bantuan hukum bagi para pekerja migran Indonesia.
Penandatangan tersebut dilakukan langsung oleh Menteri KP2MI Abdul Kadir Karding dengan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis yang didampingi jajarannya di kantor KP2MI, Senin (17/3/2025).
Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah Lubis, mengaku cukup familiar dengan kasus-kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia, seperti gaji tidak dibayar, badan korban yang disetrika, dan lain sebagainya. Hal tersebut mendorong Siti dan kolega-kolega advokat untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pekerja migran Indonesia yang menjadi korban.
Menurut Siti, individu atau lembaga di Indonesia yang memberangkatkan pekerja ke luar negeri tanpa membekali pelatihan, pendidikan dan keahlian bahasa asing, juga merupakan suatu kejahatan.

Melalui KP2MI/BP2MI, Siti dan para kolega KAI ingin berpartisipasi dalam pelindungan pekerja migran Indonesia. Bahkan, Siti beserta jajaran KAI yang memiliki koneksi di luar negeri, akan berusaha menegur perusahaan-perusahaan luar yang kerap sengaja merekrut pekerj-pekerja migran secara ilegal unbtuk dipekerjakan dengan murah.
Sementara itu Menteri P2MI/BP2MI Abdul Kadir Karding sambut baik ikrar dari KAI, dirinya lalu memberi contoh pada penempatan Arab Saudi, yang ditutup/moratorium sejak 2015 karena banyaknya kasus eksploitasi kemanusiaan di sana.
Namun sejak ditutup, ternyata sejumlah 25.000 per tahun pekerja migran Indonesia tetap berangkat melalui jalur ilegal. Akibatnya, banyak kasus kemanusiaan yang menimpa mereka, seperti yang dijelaskan oleh Siti sebelumnya.
Karding juga apresiasi niat dari KAI yang tidak hanya beri bantuan hukum, tapi juga akan sosialisasikan hak dan kewajiban pekerja migran Indonesia dari perspektif hukum, atau melek hukum.