HUKUM  

Hoki Alexandro Cabut Gugatan Terhadap Notaris Sri Hidianingsih

Yuliyanto kuasa hukum Hoki Alexandro.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Hoki Alexandro mencabut gugatannya pada hari Kamis, 20 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Notaris Sri Hidianingsih, sebelumnya gugatan tersebut terdaftar dengan nomor : 126/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt terkait adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan sidang telah berlangsung sebanyak 3 (tiga) kali. Namun karena telah adanya Perjanjian Kesepakatan antara Hoki Alexandro dan Notaris Sri Hidianingsih akhirnya gugatan pun dicabut.

Yuliyanto selaku kuasa hukum Hoki Alexandro perihal itu mengatakan iya benar kami telah mencabut gugatan terhadap Notaris Sri Hidianingsih setelah sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Barat membuat surat perjanjian kesepakatan.

“Perjanjian kesepakatan itu kami lakukan kemaren siang pukul 13.30 WIB tanggal 19 Maret 2025 kemarin setelah kami sidang di PN Barat bertempat di kantor Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., yang beralamat di Ruko Sentra Bisnis Tanjung Duren Blok C Nomor 3 A, Jalan Tanjung Duren Raya Jakarta Barat,” katanya di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Yuliyanto menjelaskan kesepakatan itu pada intinya Penggugat memberikan kesempatan kepada Tergugat I Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menyelesaikan pekerjaan melakukan balik nama atas Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor : 3134/VI/AZALEA/Tanjung Duren Selatan atas nama Ninik Soetanto dibaliknama menjadi atas nama Tuan Hoki Alexandro selambat-lambatnya 60 (enam puluh hari) sejak ditandatanganinya Perjanjian Kesepakatan yaitu tanggal 10 April 2025 sudah balik nama atas nama Hoki Alexandro/ Penggugat.

“Dengan adanya kesempatan itupun Tergugat yang juga merupakan seorang Notaris di Jakarta Barat setuju, sehingga kami pun menganggap persoalan ini tak perlu dilanjutkan dalam proses persidangan. Karena pada dasarnya klien kami menginginkan agar proses balik nama itu bisa dilakukan oleh Tergugat I,” ungkapnya.

Sementara itu Notaris/PPAT Sri Hidianingsih menyatakan saya bersyukur persoalan ini telah selesai karena persoalan ini terjadi yang disebabkan adanya mis komunikasi saja.

“Kami akan segera melakukan tindak lanjut dalam perjanjian kesepakatan agar hak dan kewajiban para pihak dapat segera terselesaikan,” pungkasnya.