HUKUM  

Gugatan Terhadap KLB “Ilegal” INI Akan Masuki Tahap Mediasi, Akankan Tercapai Solusi?

Christian Haryadi sedang memberikan keterangan pers kepada awak media usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara dengan nomor : 169/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Kamis (20/3/2025). Adapun sidang ketiga tersebut agendanya adalah para Tergugat dan Turut Tergugat I, namun dari para pihak hanya Turut Tergugat I yang belum hadir dan sidang dilanjutkan agenda mediasi pada tanggal 10 April 2025 mendatang.

Usai sidang kuasa hukum Penggugat yang terdiri Doddy Harrybowo, Parisman Sihaloho dan Christian Haryadi ditemani tim hukum lainnya langsung memberikan pandangan kepada awak media.

Parisman Sihaloho mengatakan sidang hari ini dihadiri oleh seluruh pihak, baik itu Tergugat ataupun Turut Tergugat, hanya satu yang tidak hadir yakni turut tergugat I. Sedangkan sidang berikutnya akan dilakukan mediasi oleh para pihak,,dengan harapan saat mediasi nanti akan memunculkan suatu kesimpulan yang baik kepada semua pihak sehingga tidak ada satu hal pun yang merugikan pihak tertentu.

“Dalam menjalani suatu proses sengketa atau persoalan hukum, harapan yang paling penting dan paling tinggi itu adalah bisa ada musyawarah mufakat. Jadi tidak akan ada yang keberatan asalkan di dalam musyawarah itu tidak merugikan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Sementara itu Christian Haryadi menyampaikan harapan saat sidang mediasi nanti. Dia menyatakan saat sidang mediasi nanti kami berharap semua pihak bisa hadir, karena kami ingin menguji di peradilan apakah tindakan-tindakan oleh para tergugat yang sudah disahkan sudah sesuai.

“Karena sesuai dengan asas hukumnya yaitu audi et alteram partem bahwa majelis hakim atau lembaga peradilan harus melihat atau mendengar keterangan dari dua sisi,”tuturnya.

Parisman Sihaloho sedang memberikan keterangan kepada awak media.

Di kesempatan itu Parisman menyesalkan pihak Tergugat I dan II yang tetap melaksanakan kegiatan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) ditengah gugatan sedang berlangsung, apalagi kegiatan itu didukung oleh Turut Terduga II dengan menyediakan tempat.

“Saya melihat tidak ada lagi esensi saling menghormati dan menghargai di dalam satu wadah organisasi. Meskipun kita ketahui bahwa organisasi Notaris Indonesia adalah organisasi yang cukup baik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Namun, tambah Parisman, mereka justru masih melakukan kegiatan ditengah proses hukum yang sedang berjalan, di sini terlihat tidak adanya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tentunya kita saat ini sedang menggugat di pengadilan, kita lebih mengedepankan proses hukum.

“Biarkan nanti proses hukum berjalan untuk menguji, apakah keabsahkan dari penyelenggaraan tersebut sudah sesuai atau tidak dengan mekanisme biarkan peradilan yang menentukan. Atau kalaupun tidak berlanjut nanti sampai pada proses persidangan selanjutnya pada saat proses mediasi adanya kesimpulan yang bisa diambil oleh hakim yang menguntungkan bagi para pihak saya pikir itu sah-sah saja,”ungkapnya.

Kuasa hukum Penggugat lainnya, Doddy Harrybowo mengungkapkan ketidakhadiran daripada turut tergugat I yakni Ibu Yualita yang mana beliau adalah mantan ketua umum Ikatan Notaris Indonesia, periode yang habis di tahun 2023. Saya berharap ibu bisa segera hadir, atau menunjuk siapa yang diberi kuasa sehingga kita bisa sama-sama menguji kebenaran di ruang sidang.

“Terkait mediasi yang akan dilakukan, saya melihat ini adalah sebuah kesempatan dan kebaikan untuk para pihak terlebih di bulan puasa ini kita sama-sama merenungi apa yang sudah diperbuat. Kalau memang masih menginginkan organisasi ini menjadi sebuah organisasi yang single bar, ayo kita duduk sama rata saat proses mediasi nanti kita bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama,” paparnya.

Doddy Harrybowo memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, tambah Doddy, jika menginginkan organisasi ini menjadi multibar, silahkan tahankan ego dan apa yang menjadi kebenaran buat kalian tanpa memikirkan pihak kita. Buat kami pengurus yang disahkan oleh Kemenkum melalui Ditjen AHU adalah pengurus dari hasil KLB ilegal, sampai kapanpun akan tetap ilegal, yang mana bahan dasar untuk menjadi ketua umum dari cara ilegal maka hasilnya pun tetap ilegal.

“Sampai kapan konflik ini akan terus berlanjut, jadi tolong sisihkan dulu kepentingan-kepentingan karena mediasi nanti adalah kesempatan yang bagus dan mulia untuk sama-sama menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin. Tentunya kami masih ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, karena kasihan adik-adik calon notaris lainnya ke depannya kami menginginkan agar notaris tetap solid dan bersatu,” pungkasnya.

Untuk diketahui Tri Firdaus Akbarsyah dan Agung Iriantoro menggugat kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Bandung, dimana dalam KLB itu terpilihlah Irfan Ardiansyah sebagai ketua umum dan Amriyati Amin sebagai sekretaris umum dan disahkan oleh Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU.

Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irfan Ardiansyah menjadi Tergugat I dan Amriyati Amin sebagai Tergugat II sedangkan Turut Tergugat III adalah Notaris Sondang Ria Elisabeth Sibarani, yang membuat akta kepengurusan.Sementera itu mantan Ketua Umum INI sebelumnya Yualiat Widyadhari juga ikut menjadi Turut Tergugat I dan Menteri Hukum cq Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menjadi Turut Tergugat II.

Apakah dengan adanya sidang mediasi nanti akan mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak? Sehingga konflik di tubuh Ikatan Notaris Indonesia segera berakhir, atau konflik tersebut akan berlanjut kepada episode berikutnya karena tidak adanya solusi yang pas.