BERITA  

Almaun Minta Pemerintah Kaji Legalisasi Ganja Medis

Nusantarapos.co.id – Tumbuhan ganja merupakan tumbuhan asli Asia yang tumbuh hampir di semua tempat di Asia, termasuk Indonesia. Namun demikian dalam perkembangannya, tumbuhan ganja juga ditanam di Amerika Serikat, Afrika, Eropa, Meksiko, Bazilia, dan India. Secara demografis, tumbuhan ganja tumbuh baik pada ketinggian 1300 meter di atas permukaan laut. Tumbuhan ganja berbentuk perdu dengan ketinggian mencapai 4,5 meter dan berumur sampai 4 tahun.

 

Kementerian Kesehtan harus membuka ruang komunikasi dan masukan dari para pakar medis agar mengetahui urgensi dan opsi penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan penyakit, dan mendesak adanya proses revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NAROTIKA di DPR bersama pemerintah memungkinkan legalisasi ganja untuk kepentingan media bergantung dari politik hukum negara, ujar Ketua Umum DPP Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Almaun) Rafik Perkasa Alam pada awak media di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

 

Rafik meminta pemerintahan Preseden Prawobo Subianto melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan riset tanaman ganja untuk kebutuhan/kepentingan medis. Kemenkes perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan melakukan kajian atau riset secara komprehensif, khususnya terkait tanaman ganja untuk kebutuhan medis. Mulai dari aspek kesehatan, sosia l, ekonomi, regulasi dan dampak yang kemungkinan ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

 

“Mendukung pemerintah untuk memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja untuk kepentingan medis. Nantinya (hasil kajian, red) dapat ditentukan apakah program ganja untuk kebutuhan medis benar-benar diperlukan di Indonesia atau masih dapat menggunakan obat-obatan lain”, tegas Rafik.

 

“Kemenkes mesti membuka ruang komunikasi dan masukan dari para pakar medis agar mengetahui urgensi dan opsi penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan penyakit. “Agar benar-benar dapat dinyatakan aman untuk kepentingan medis”, tegas politisi Partai Golkar itu.

 

Kata dia, lihat dari sisi bisnis dengan Pemerintah melegalkannya Ganja ada peluang dan potensi besar ekspor guna memenuhi kebutuhan pasar luar neger, contoh misalkan Negara Kanada dengan melegalkan Ganja sejak Tahun 2018 proyeksi penjualan Ganja per tahun bisa menumbuhkan ekonomi mencapai 1,1 Miliar USD atau 15,4 triliun rupiah (asumsi kurs rupiah 14rb per dolar AS), perkiaan penerimaan pajak penghasilan pertahun mencapai 400juta USD.

 

“Dengan melihat pontensi dan peluang bisnis yang besar untuk pertumbuhan ekonomi indonesia sudah sepatutnya pemerintah untuk segera Merevisi UU Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika, dan semua minta semua pihak harus berfikir dinamis demi menyelamatkan banyak manusia (kepentingan medis)”, pungkasnya (adn)