Nusantarapos.co.id – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua dalam Pilkada 2024, muncul adanya dugaan suap atau penerimaan sejumlah uang oleh oknum penyelenggara KPU Provinsi Papua.
Salah satu penasehat hukum yang biasa menangani kasus Papua Arsi Difinubun yang biasa disapa Arsi menyatakan akan membongkar dugaan tindak pidana Penyuapan yang melibatkan peserta Pilkada Papua Tahun 2024 dengan oknum-oknum Penyelenggara Pemilu (Komisioner KPU Provinsi Papua).
“Kami akan membongkar dugaan tindak pidana Penyuapan yang melibatkan peserta Pilkada Papua Tahun 2024 dengan oknum-oknum Penyelenggara Pemilu di KPU Papua ini”, ujar Arsi dalam keterangannya pada awak media di Jakarta, Minggu (23/3/2025).
Menurut Arsi, dugaan suap ini diketahuinya dari sumber yang dapat dipercaya dan memiliki bukti transaksi serta bukti-bukti lain yang tidak terbantahkan. Saat ini tim kami sedang memverifikasi sejumlah bukti yang siap diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kata Pengacara yang banyak mengungkap masalah Pemilu ini, bahwa tindakan penyuapan tersebut diduga berkaitan erat dengan adanya peserta Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang tidak memenuhi syarat tetapi dipaksakan untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi Papua yang telah membuat seluruh komisioner KPU Papua dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP dan bahkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dibatalkan oleh MK melalui Putusan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tahun 2025, ungkapnya.
Lebih lanjut sebut Arsi, dugaan pemberian dan penerimaan uang oleh pejabat negara yang mencapai angka 1 Milyar Rupiah ini jika terbukti benar, merupakan tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun.
Dugaan suap ini juga akan kita laporkan ke KPK untuk dihubungkan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak lain terkait dugaan kerugian keuangan Negara ratusan milyar rupiah akibat pelanggaran dalam proses Pilkada yang dilakukan KPU provinsi Papua, papar Arsi.
“Jadi kalau ditarik benang merahnya, sangat jelas terlihat kausalitas antara pelanggaran yang dilakukan KPU Papua, pembatalan hasil Pilkada oleh MK dengan dugaan penyuapan atau penerimaan sejumlah uang oleh oknum Penyelenggara Pemilu di papua (Komisioner KPU Papua)”, pungkasnya. (adn)