Polres Jaktim Bantah Isu Penangkapan dan Tebusan Mahasiswa di Polsek Cakung

Jakarta, Nusantarapos – Polres Metro Jakarta Timur membantah isu yang menyebutkan bahwa Polsek Cakung telah menangkap lima mahasiswa terkait aksi unjuk rasa Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan meminta tebusan sebesar Rp 12 juta untuk pembebasan mereka. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan berita bohong atau hoaks.

“Kami sampaikan bahwa Polsek Cakung yang berada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur tidak pernah mengamankan lima orang mahasiswa, termasuk salah satunya yang bernama Muhammad Nabil Rafiudin, terkait dengan aksi unjuk rasa pengesahan RUU TNI di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat,” ujar Nicolas dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Nicolas juga membantah adanya permintaan uang tebusan sebesar Rp 12 juta yang dikaitkan dengan isu penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik seperti itu yang dilakukan oleh jajaran Polsek Cakung.

Penangkapan Berbeda dengan Isu yang Beredar

Lebih lanjut, Nicolas mengklarifikasi bahwa Polsek Cakung memang mengamankan empat orang pada 16 Februari 2025. Namun, mereka ditangkap terkait aksi tawuran di wilayah Cakung, bukan karena demonstrasi RUU TNI di Jakarta Pusat.

“Adapun pada 16 Februari 2025 lalu, Polsek Cakung mengamankan empat orang terkait aksi tawuran di wilayah Cakung, jauh dari unjuk rasa yang berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat. Keempat tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” jelasnya.

Imbauan untuk Tidak Terprovokasi Hoaks

Nicolas meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dan terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung untuk melapor ke Propam Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya.

“Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung seperti yang disangkakan, silakan melaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur ataupun Propam Polda Metro Jaya. Saran dan pengaduan bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor 081399388201,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga akan menelusuri akun media sosial yang menyebarkan isu ini untuk mencegah penyebaran informasi hoaks di kemudian hari.

“Kami akan melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari,” tutup Nicolas.