Nusantarapos.co.id – Gara-gara meminta bantuan THR ke hotel di kawasan Menteng, oknum polisi berpangkat Aipda berinisial ANR terpaksa harus berurusan dengan propram Polres metro Jakarta Pusat.
Menurut Kapolsek Metro Menteng, Kompol Reza Rahandi, peristiwa ini bermula saat oknum polisi tersebut membuat surat edaran yang dilakukan atas inisiatif sendiri dan tanpa sepengetahuan Kanit Binmas.
” Oknum tersebut berinisial ANR ini melakukan tindakan atas inisiatif dan tidak melakukan koordinasi dengan Kanit Binmas Polsek metro Menteng. Selain itu dalam surga edarannya tidak teregistrasi di Polsek Metro Menteng,” katanya kepafa Nusantarapos.co.id di Polsek Metro Menteng Jakarta pusat(24/3).
Lebih lanjut Reza menjelaskan, setelah kasus ini sempat viral di media sosial, pihak Propam Polres Jakpus langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut.
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa surat tersebut dibuat oleh AIPDA ANR yang menjabat Bhabin Kamtibmas Pegangsaan, atas inisiatif sendiri dan tanpa melaporkan kepada pimpinannya.
” AIPDA ANR telah dikenakan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik dan dinonaktifkan. Personil pengganti telah ditunjuk sebagai Bhabin Kamtibmas Kelurahan Pegangsaan,” ujarnya.