Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kongres Advokat Indonesia (KAI) dibawah ketua umum Siti Jamaliah Lubis, SH., terus menggeber program-program yang ada, salah satunya adalah dengan melakukan Memorantum of Understanding (MoU) dengan kementerian. Terbaru pada hari ini, Selasa (25/3/2025) KAI melakukan MoU dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk memperkuat sinergi dalam advokasi dan pendampingan hukum di sektor pembangunan infrastruktur pekerjaan umum.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari DPP KAI yakni, Siti Jamaliah, (ketua umum), M. Lukman Chakim, (wasekjen), Wijanarko, Dr (c)Ibrani Dato Rajo Tianso, Surya Wiranto, Agus Saputra, dan Raymond Bonggar Pardede.
Sementara itu dari Kementerian Pekerjaan Umum dihadiri oleh Sekjen Mohammad Zainal Fatah didampingi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Triono Junoasmono, Sekretaris Ditjen Bina Marga Budiamin, Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Indro Pantja Pramodo, Sekretaris BPIW Benny Hermawan, Sekretaris Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Reni Ahiantini, Kepala Biro BMN Darwanto, Kepala Biro Hukum Pujiono, Plt. Sekretaris BPSDM Rudy Effendi dan Plt. Sekretaris Itjen Djaya Sukarno.
“Kesepakatan ini bertujuan untuk edukasi hukum serta pendampingan permasalahan hukum kepada pelaksana pembangunan infrastruktur pekerjaan umum,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah.

Adapun ruang lingkup kesepakatan ini meliputi pertukaran data dan informasi terkait pelaksanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan permasalahannya, edukasi hukum dan pendampingan hukum kepada pelaksana pembangunan infrastruktur pekerjaan umum.
Lebih lanjut Sekjen Fatah menegaskan bahwa dukungan dari para advokat sangat diperlukan dalam memastikan pembangunan berjalan lancar dan tidak menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari.”Dengan adanya sinergi antara Kementerian PU dan Kongres Advokat Indonesia, diharapkan seluruh proses pembangunan infrastruktur dapat berjalan sesuai dengan regulasi, memberikan perlindungan hukum bagi pelaksana di lapangan serta memastikan hasil pembangunan segera dimanfaatkan oleh masyarakat,” tambah Sekjen Fatah.
Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia Siti Jamaliah Lubis mengatakan pihaknya mengapresasi kerja sama yang akan dilakukan dengan Kementerian PU.Melalui penandatanganan MoU ini kita bisa bekerjasama mengenai bantuan hukum.
“Jika ada permasalahan hukum di daerah kami siap membantu melalui DPD kami yang tersebar di 35 provinsi. Semoga kita bisa bekerjasama dengan baik,” tutupnya.
Sebelumnya DPP KAI melakukan MoU dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), setelah ini KAI akan melakukan MoU dengan beberapa kementerian dan lembaga lainnya.