Nusantarapos.co.id -Divisi Hukum Bhayangkara Indonesia (Divkum Bhindo) Kabupaten Kupang mempertanyakan kasus yang cukup menghebohkan publik Kabupaten Kupang yang terjadi pada hari jumat 21/02/2025.
Kasus penganiayaan yang melibatkan terduga Kepala Desa Ekateta Yoris Mamo sampai hari ini belum ada tanda -tanda keadilan itu berpihak kepada rakyat kecil.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Hukum Bhayangkara Indonesia (Divkum Bhindo) Kabupaten Kupang Nicson Taebenu SH ketika di konfirmasi awak media melalui sambung telepon genggam nya, Rabu (26/03/2025) di Kupang Timur Kabupaten Kupang NTT.
Nicson Taebenu mengatakan, pihakya mendesak pihak kepolisian Polsek Fatuleu Polres Kupang agar kasus ini di proses secepatnya dan seadil-adil nya dan juga segara ada penetapan tersangaka. Karena polisi hanya butuh dua alat bukti dan kalau dua alat bukti sudah lengkap apa yang menjadi alasan proses ini berlambat-lambat.
“Kami berharap segera para terlapor atau pelaku itu di tahan dengan alasan yang pertama agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama, kedua tidak menghilang kan barang bukti, ketiga kabur, itu yang menjadi kekwatiran kami,” harap Nicson.
Nicson menambahkan, pihaknya minta agar para pelaku di jadikan tersangka dan segera di tahan. (Yustaf Siki)