SEMUA  

Kasus PGSL Semakin Membuka Borok Para Tergugat Dengan Penyerahan Laporan Audit Bodong

Hartono Tanuwidjaja kuasa hukum Pershotam alias Gopal dan Raju Dhaloomal saat melakukan konferensi pers beberapa waktu lalu.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Di tengah persidangan kasus Gandhi Seva Loka yanh telah memasukii tahap pembuktian bagi kedua belah pihak, Penggugat (ic. Pershotam dan Raju Dhaloomal) telah mengajukan sebanyak 50 dokumen bukti penting melalui proses upload ke e-court dan selanjutnya diverifikasi oleh Majelis Hakim Perkara Noreg : 607/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.

Hal menarik terjadi ketika Kuasa Tergugat 1-2-3 ternyata hanya mengupload lembar daftar bukti Tergugat 1-2-3 saja ke e-court, sehingga Majelis Hakim tidak dapat melakukan verifikasi atas dokumen bukti tersebut 1-2-3 tersebut. Alhasil sidang 607 ditunda agar Kuasa Tergugat 1-2-3 dapat melakukan upload ulang dokumen bukti mereka, dan dari 21 dokumen bukti yang telah diupload serta diverifikasi oleh majelis hakim, ternyata sebagian besar adalah berupa laporan audit bodong dan SPT yang diragukan kebenaran dan keabsahannya karena telah mencantumkan-memakai nama badan hukum “Yayasan Perhimpunan Gandhi Seva Loka”, yang ternyata tidak terdaftar pada SISMINBAKUM di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) – Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Terimakasih diucapkan kepada Kuasa Tergugat 1-2-3 karena telah menyerahkan laporan audit bodong atas nama subjek badan hukum Yayasan Perhimpunan Gandhi Seva Loka” yang ternyata dibubuhi tandatangan KAP Umaryadi pada tanggal 23 Februari 2024, padahal fakta izin praktek dari KAP Umaryadi telah dicabut, dibatalkan dan dilarang oleh Menteri Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan Jasa Akuntan Publik sejak tanggal 30 November 2023,” ujar Hartono Tanuwidjaja melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/3/2025).

Saksi penggugat 1 yang dihadirkan pada kesempatan sidang tanggal 8 Maret 2025, bernama Daryanto Wijaya merupakan anggota lama dari Perhimpunan Gandi Seva Loka sejak tahun 1991 sampai kini, antara lain menjelaskan tentang hal-hal beberapa hal diantaranya Pengurus PGSL yang terpilih pada Tahun 1991 adalah Naraindas Melwani dan kawan-kawan sesuai dengan berita acara rapat tanggal 1 Oktober 1991 dan kemudian dituangkan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan No. 146 tanggal 31 Juli 1992, termasuk untuk Merubah nama perkumpulan menjadi Perhimpunan Gandhi Seva Loka, dan selanjutnya melalui Akta Notaris No. 68 dan No. 69 tanggal 20 Januari 1995 berdasarkan Rapat Umum Anggota PGSL tanggal 30 Oktober 1994 telah disetujui Anggaran Dasar (AD) Perhimpunan dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Perhimpunan.

“Pada saat diadakan Rapat Umum Anggota di tahun 1994 tersebut ternyata melaporkan tentang kekayaan PGSL, yakni antara lain, saldo uang perhimpunan Rp. 2.000.067.000, akuisisi tanah bangunan di Jl. Pintu Besi No. 31 (kini Jl. KH 2 Samanhudi No. 31 Jakarta Pusat yang dikenal sebagai Sindhu House dan pembelian tanah 4.000 m² di Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk pembangunan Communitity Centre PGSL,” katanya.

Daryanto mengatakan terjadi pergantian Pengurus PGSL ke Shyam Rupchand Janimal dan kawan-kawan pada tahun 1997 tersebut, tapi arsip dokumen Berita Acara Rapat Umum Anggota PGSL tersebut tidak ada ditemukan. Sejak kepemimpinan Shyam Rupchand Janimal dan kawan-kawan tersebut ternyata selama 27 tahun sampai tahun 2023 tidak pernah diadakan acara Rapat Umum Anggota dan/atau Rapat Umum Tahunan, sehingga para Anggota/Members PGSL tidak tahu lagi tentang perkembangan ataupun hal-hal yang terkait dengan PGSL dan sekolah Gandhi. Adapun jumlah anggota PGSL pada tahun 1991 sampai 1997 sekitar 340 orang.

“Pada tahun 2000 sebelum masa jabatan pengurus berakhir, telah diadakan Rapat Badan Pengurus PGSL yang antara lain menyebutkan, tidak perlu lagi diadakan Rapat-Rapat Umum Anggota dan lain-lain, tapi tidak diketahui detail dari hasi Rapat Badan Pengurus tersebut. Saksi hanya mengetahui dan memperoleh data dari Notaris bahwa atas hasil Rapat Badan Pengurus tersebut telah dituangkan ke dalam Akta Notaris No. 4 tanggal 7 April 2003 berikut Notulen Rapat Badan Pengurus tersebut tanggal 20 Maret 2000 yang ditandatangani oleh 8 dari 9 Pengurus PGSL,” katanya.

Sedangkan Mahesh Gagandas Lalmalani yang menjadi Saksi Penggugat kedua tanggal 12 Maret 2025 menyatakan keterangan-keterangan antara lain sebagai berikut, saksi pernah jadi Pengurus PGSL dari Tahun 1991 sampai 1995 (status mengundurkan diri). Pada tahun 1991 telah dilakukan Perubahan Anggaran Dasar dari versi Bombay Merchant Association dalam Bahasa Inggris yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris, kemudian pada tahun 1992 dituangkan ke dalam Akta Notaris.

“Masa jabatan pengurus PGSL sesuai Anggaran Dasar adalah 3 tahun dan dapat menduduki masa jabatan selama 2 kali. Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Dasar PGSL adalah tentang kepengurusan, masa jabatan pengurus, keanggotaan, visi misi PGSL, Rapat Umum Anggota dan Rapat Umum Tahunan,” ucapnya.

Mahesh menerangkan kedua kepengurusan PGSL di tahun 1991 sampai 1997 telah menghasilkan beberapa Akta Notaris, yaitu Akta No. 146, No. 68 dan No. 69. Tidak ada larangan di dalam AD-ART yang membatasi Anggota untuk melakukan, kalau diantara Anggota ada yang berselisih maka perhimpunan akan berperan untuk menengahi.

“Di tahun 1994 ada dilaporkan asset kekayaan PGSL kepada para anggota PGSL, antara lain saldo uang, pembelian tanah bangunan di Jl. Pintu Besi yang dikenal sebagai Sindhu House dan tanah di Kelapa Gading, tapi selain itu sudah ada asset warisan yang sudah diperoleh terlebih dulu seperti tanah bangunan di Jl. Pasar Baru Selatan No. 10 dan di Ancol serta di Tamansari Raya No. 72-73 yang berasal dari sumbangan masyarakat Sindhi dan pembelian pada saat BMA,” ungkapnya.

Mahesh menerangkan sumber income dari PGSL sejak bernama Bombay Merchant Association adalah menjalankan kegiatan sekolah di Pasar Baru Selatan No. 10 dan di Ancol. Di tahun 1997 terjadi pemilihan PGSL, terpilihlah Shyam Rupchand Janimal sebagai ketua, Prem Bhojwani sebagai wakil ketu, sementara Murli Tolani menjabat sebagai sekretaris dan bendahara diduduki oleh Bhagu Naraindas. Total ada 11 nama pengurus, termasuk Ramesh Rochiram dan Sham Kishinchand Daryanani.

“Tidak ada pergantian pengurus sejak berganti pada tahun 1997 sd 2023. Untuk merubah Anggaran Dasar PGSL diperlukan Persetujuan Suara 5040 #1 sebagai syarat kuorum. Tidak ada mandat yang diberikan kepada Pengurus yang dipilih tahun 1997 untuk merubah Anggaran Dasar PGSL,” katanya.

Selain itu, tambah Mahesh, di dalam AD-ART PGSL itu tidak ada diatur organ Badan Pembina dan Badan Pengawas. Selama 27 tahun sama sekali tidak ada komunikasi antara pengurus dengan komunitas, sehingga kemudian Komunitas Sindhi membentuk Caretaker yang terdiri dari 7 (tujuh) orang untuk menyatukan visi misi komunitas dan sekaligus meminta pertanggung jawaban pengurus serta untuk melakukan pemilihan pengurus baru.

“Terjadi pengambil alihan dari pengurus lama yang bersedia untuk menyerahkan seluruh asset PGSL dan sekolah-sekolah kepada Caretaker dengan syarat pemberian ratifikasi atas tindakan Badan Pengurus dan Pengawas lama. Selanjutnya Pengurus Baru telah menunjuk PT JGSS untuk melakukan audit investigasi keuangan karena tidak ada keterbukaan informasi dari Pengurus Lama, sehingga telah di declare ke hadapan gathering PGSL bahwa ada temuan dana-dana yang tidak atau belum dipertanggung jawaban sekitar Rp. 29 Milyar,” ungkapnya.

Menurut keterangan Mahesh, PGSL adalah organisasi kemasyarakatan nirlaba sehingga dipertanyakan mengapa selama 27 tahun pengurus tidak mau diganti dan/atau berganti ada apa yang dinikmati oleh para pengurus PGSL tersebut ?. Sedangkan PGSL mengelola seluruh sekolah Gandhi, baik yang dikelola oleh Perhimpunan dan Yayasan Gandhi Memorial.

Pada saat terakhir memberikan keterangan, saksi Mahesh Gagandas Lalmalani mempertanyakan 1 hal penting, hati nurani harus dipakai oleh Komunitas PGSL agar terjadi regenerasi, karena selama 27 tahun tersebut di dalam perhimpunan tidak ada komunikasi, tidak ada anggaran biaya, tidak ada pergantian pengurus, tidak ada pemilihan dan tidak ada paporan keuangan apapun.

Selanjutnya pada jadual sidang 607 tanggal 19 Maret 2025, ternyata Kuasa Tergugat 1-2-3 masih belum menghadirkan Saksi, sehingga kesempatan terakhir diberikan kepada Kuasa Tergugat 1-2-3 pada tanggal 16 April 2025 mendatang.

Kuasa Pengugat Hartono Tanuwidjaja, m ketika dimintai pendapatnya tentang ketidakhadiran Saksi dari Tergugat 1-2-3 tersebut, berseloroh jika diibaratkan “Peperangan” di dalam suatu persidangan maka seharusnya kedua belah pihak menggunakan kesempatan untuk menghadirkan “saksi” tersebut sebagai bagian dari strategi menyerang dan mempertahankan dalil argumen, karena sebatas perang kata kalimat saja sangat tidak menarik.

Seperti diketahui di dalam Gugatan Perdata Nomor : 607/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst., Penggugat Pershotam alias Gopal dan Raju Dhaloomal telah menggugat Shyam Rupchand Janimal (Tergugat 1), Sham Kishinchand Daryanani (Tergugat 2) dan Bhagwandas Naraindas (Tergugat 3) untuk membayar ganti kerugian sampai sebesar Rp. 339.886.553.022,86 atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1-2-3. Sementara itu Tergugat 4 Pareek Kishanlal Makhanlal ternyata telah kembali ke negara asalnya di India.