Manado, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pasca adanya penetapan tersangka atas nama Margaretha Makalew dan Lexie Tenda oleh Polresta Manado tanggal 5 Maret 2025 lalu. Mulai berhembus kabar ada pihak tertentu yang mencoba untuk mengintervensi pihak Kelurahan Paniki Bawah terkait kasus Joucelin Alaida Panese untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, utamanya terkait data kepemilikan tanah yang telah diterbitkan oleh pihak Kelurahan Paniki Bawah.
Menanggapi hal tersebut, C. Suhadi selaku pengacara Joucelin Alaida Panese pun menyesalkan pihak-pihak (oknum) yang telah mengintervensi pihak kelurahan terkait surat kepemilikan tanahn kliennya. “Berdasarkan informasi yang masuk, ada pihak tertentu yang telah melakukan penekanan terhadap pejabat kelurahan yang sifatnya agar mencabut surat-surat yang pernah dibuat,” katanya melalui siaran pers, Selasa (8/4/2025).
Suhadi mengatakan hal ini tentunya sangat disayangkan sekali, karena dokumen yang telah dikeluarkan oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jadi tidak ada yang dilanggar dalam persoalan ini. Karena faktanya lokasi tahah dan alas hak kepemilikan sudah sejalan, jadi engga ada yang dilanggar.
“Oleh karenanya kami meminta kepada oknum pemerintah baik di tingkat kota dan provinsi, ataupun aparatur yang ada untuk tidak mengintervensi langkah hukum yang sudah benar. Sebab kalau hal itu terjadi kami tidak akan segan segan melakukan perlawanan. Dan tentunya di negara hukum tidak jaman lagi main kayu diluar hukum,” tuturnya.
“Karena kalau itu terjadi maka kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi mereka yang melakukan penekanan terhadap instansi terkait. Gaya-gaya seperti itu sudah sangat jadul (jaman dulu,red), saat ini sudah tidak jamannya lagi intervensi dilakukan oleh oknum aparatur negara,” tegas Kordinator Tim Hukum Merah Putih tersebut.
Lebih lanjut Suhadi menjelaskan saya meminta pejabat jangan takut karena Indoensia adalah negara hukum, sehingga harus menghormati produk hukum itu yang dilakukan oleh pihak kelurahan.
“Jadi hormati hukum yang berlaku, karena negara kita bukan negara kekuasaan. Sekali lagi saya peringatan untuk tidak melakukan intervensi yang sangat konyol ini apalagi hal tersebut dapat merugikan klien kami,” pungkas relawan Prabowo-Gibran tersebut.
Untuk diketahui Margaretha Makalew dan Lexie Tenda ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya Laporan Polisi pada tanggal 4 Desember 2024 dengan Laporan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 671 / XII / 2024 / Polda Sulut, tentang dugaan tindak pidana pengerusakan. Laporan tersebut dibuat oleh Joucelin Alaida Panese melalui kantor hukum SES & Partners yang terdiri dari C. Suhadi, Muh. Eddy Gozali, Minak Kunang dan lainnya.