Polresta Cilacap Bongkar 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Dibekuk

Pres Rilis Polresta Cilacap Bongkar 27 Kasus Narkoba

CILACAP,NUSANTARAPOS,– Polresta Cilacap berhasil mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari hingga Mei 2025. Sebanyak 36 tersangka berhasil diamankan, termasuk satu tersangka perempuan, dalam pengungkapan besar yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful Hadi S.I.K.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cilacap pada Senin (5/5/2025), AKBP Rudi menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 101,11 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, 6,47 gram tembakau sintetis, 1.276 butir psikotropika, dan 3.432 butir obat-obatan berbahaya lainnya.

“Selain mengamankan 36 tersangka, yang terdiri dari 35 laki-laki dan satu perempuan, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku. Pengungkapan ini merupakan upaya berkelanjutan kami untuk memutus rantai peredaran narkoba di Cilacap,” ujar AKBP Rudi.

Selama lima bulan terakhir, Polresta Cilacap mencatat 15 kasus narkotika, 3 kasus psikotropika, dan 9 kasus terkait pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Para tersangka mayoritas berusia antara 20 hingga 45 tahun dan berasal dari latar belakang buruh harian serta pegawai swasta.

“Mereka bukan hanya pengguna, tapi juga kurir yang dipekerjakan oleh jaringan besar. Modus operandi mereka biasanya melalui komunikasi via WhatsApp, di mana mereka mendapat perintah untuk mengambil dan mengantar barang ke lokasi tertentu. Setiap transaksi disertai bayaran sesuai kesepakatan,” jelasnya.

Data dari Satnarkoba Polresta Cilacap menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba umumnya terjadi pada rentang waktu pukul 12.00 hingga 24.00 WIB. Barang haram tersebut sebagian besar berasal dari luar wilayah Cilacap dan disalurkan melalui jaringan terorganisir dengan memanfaatkan jalur tersembunyi.

Adapun sebaran kasus narkoba terbanyak berada di Kecamatan Majenang dan Cilacap Selatan, masing-masing 5 kasus, diikuti Kawunganten, Kesugihan, dan Jeruklegi.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Masalah ini menjadi perhatian serius kami. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba hingga tuntas dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar mereka,” tegas AKBP Rudi. (Asih)