Pemalang – Ratusan warga masyarakat Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh menerima materi penyuluhan hukum terpadu di Kantor Desa, dengan pemateri gabungan dari Pemkab, Kodim, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri serta Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang. Rabu (6/3/2019).
Narasumber salah satu narasumber dari bagian hukum Setda Kabupaten Pemalang, Nurwasis, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan non fisik TMMD Reguler 104 Kodim 0711 Pemalang berupa edukasi masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran akan produk-produk hukum yang serta hukum itu sendiri.
“Disini bersama dengan narasumber lintas sektoral, kami memberikan edukasi berupa sosialisasi yang antara lain tentang apa itu hukum, pasal-pasal hukum, hal-hal yang melanggar hukum serta penyelesaian hukum itu sendiri yang umum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,” ungkap Nurwasis, mengungkapkan aspek-aspek hukum yang harus diketahui oleh masyarakat.
Sementara, Pasi Intel Kodim yang merangkap sebagai Danramil 08 Randudongkal, Kapten Cpm. Suwaryo, memberikan materi tentang radikalisme dan terorisme, termasuk cara menangkalnya. Sedangkan materi lainnya berupa sosialisasi penanganan ujaran kebencian dan tindak pidana pungli, pemahaman dan pencegahan Tipikor, Kompetensi/kewenangan absolut Peradilan Agama dan penelantaran dalam rumah tangga serta penyelesaiannya, dan kesadaran bela Negara, diberikan oleh KBO Serse Polres melalui Iptu Slamet Riyadi, Kejaksaan Negeri melalui Fakrur, Pengadilan Negeri oleh Wiwin serta dari Pengadilan Agama lewat Rohudi.
“Semoga para peserta yang berasal dari berbagai macam profesi khususnya sebagian besar petani, akan mendapatkan tambahan wawasan dalam pencerahan hukum terpadu, radikalisme dan terorisme, pungli, korupsi, kekerasan dalam rumah tangga maupun meningkat kesadarannya dalam bela negara,” kata Kapten Corps Polisi Militer Suwaryo. (Tarjo Pendim Pemalang/Aan).