TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi menggandeng PT Concentrix Industri Indonesia untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan. Proyek ini menjadi langkah strategis Pemkab dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah sekaligus memperkuat ketahanan energi daerah.
PLTSa berkapasitas 35 Mega Watt tersebut akan berdiri di atas lahan milik pemerintah seluas 9,8 hektare. Pembangkit ini diproyeksikan mampu mengolah hingga 150 ton sampah per hari, dengan sistem pengolahan limbah berbasis kimia yang diklaim ramah lingkungan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Trenggalek, Muyono Piranata, mengatakan bahwa pemilihan Desa Ngentrong sebagai lokasi pembangunan telah melalui sejumlah pertimbangan strategis.
“Pertimbangan pertama, karena tanah di sana merupakan aset Pemkab. Jadi ketika kontrak 30 tahun berjalan, tidak akan muncul persoalan kepemilikan lahan di kemudian hari,” ujarnya, Sabtu (14/6/2025).
Ia menambahkan bahwa lokasi alternatif sebelumnya di TPA Srabah, Desa Srabah, Kecamatan Bendungan, terkendala status lahan yang dimiliki Perum Perhutani. Hal ini dinilai berisiko memicu kendala regulasi dalam jangka panjang.
Trenggalek saat ini memiliki potensi produksi sampah hingga 300 ton per hari. Dengan kapasitas PLTSa sebesar 150 ton, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan suplai sampah harian secara konsisten.
Namun, persoalan geografis turut menjadi tantangan. Sejumlah wilayah di Trenggalek, khususnya yang berada di kawasan pegunungan, memiliki jarak tempuh yang jauh ke lokasi PLTSa.
“Kita akan melakukan kajian lebih lanjut. Kalau volume sampah desa cukup dan ekonomis, tentu tak efisien bila harus dibawa ke Ngentrong,” imbuh Muyono.
Ia memastikan bahwa sistem pengolahan yang diterapkan dalam PLTSa tersebut aman bagi lingkungan sekitar. Proses pengelolaan limbah cair juga telah dirancang agar tidak mencemari sungai maupun kawasan pemukiman.
“Dengan teknologi kimia, limbah cair tetap kita olah. Jarak dari permukiman warga juga cukup jauh, sehingga tidak berdampak langsung pada masyarakat,” pungkasnya.
Dengan pembangunan PLTSa ini, Pemkab Trenggalek berharap dapat mempercepat transformasi pengelolaan sampah menjadi energi sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam pembangunan berkelanjutan.




