13 Pulaunya Diklaim Daerah Tetangga, Trenggalek Tak Mau Tinggal Diam

Pulau (Foto: Ilustrasi)

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Kabupaten Trenggalek menghadapi ancaman serius kehilangan wilayah berupa 13 pulau yang selama ini masuk dalam wilayah administrasinya. Hal ini terjadi setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa 13 pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tulungagung.

Padahal, menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, ke-13 pulau tersebut secara tegas masuk ke dalam wilayah Kabupaten Trenggalek, khususnya di kawasan pesisir Kecamatan Watulimo.

Kondisi ini menimbulkan ketegangan antar dua kabupaten bertetangga. Upaya mediasi dan pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan fasilitasi Pemprov Jawa Timur telah dilakukan, namun hingga kini belum menemui titik temu. Kedua pihak sama-sama bersikukuh atas klaim wilayahnya.

“Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri artinya masih masuk wilayah Tulungagung, kita akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, Senin (16/6/2025).

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil finalisasi revisi RTRW Kabupaten Trenggalek tahun 2012–2032 dari pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa dalam revisi RTRW yang diajukan sejak era Bupati Emil Dardak, tidak ada perubahan menyangkut status ke-13 pulau tersebut yang tetap dimasukkan dalam wilayah Trenggalek.

“Tentu (13 pulau) masih kita sertakan, karena berdasarkan RTRW provinsi, pulaunya di kita (Kabupaten Trenggalek),” ujar Doding. Ia pun menanggapi santai dimasukkannya ke-13 pulau tersebut dalam RTRW Tulungagung. “Biarin, kita juga memasukkan. Karena kalau di RTRW provinsi masuk ke kita, jadi sudah selaras,” imbuhnya.

Polemik ini bermula dari dua dasar hukum yang saling bertentangan. Di satu sisi, Tulungagung berpegang pada Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang pemutakhiran kode wilayah, yang menyebut ke-13 pulau berada di bawah administrasi mereka. Di sisi lain, Trenggalek mengacu pada Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut masuk ke wilayah Trenggalek.

Adapun daftar 13 pulau yang disengketakan meliputi:

  1. Pulau Anak Tamengan
  2. Pulau Anakan
  3.  Pulau Boyolangu
  4. Pulau Jewuwur
  5. Pulau Karangpegat
  6. Pulau Solimo
  7. Pulau Solimo Kulon
  8. Pulau Solimo Lor
  9. Pulau Solimo Tengah
  10. Pulau Solimo Wetan
  11. Pulau Sruwi
  12. Pulau Sruwicil
  13. Pulau Tamengan

Meski tak berpenghuni secara permanen, keberadaan 13 pulau ini dinilai strategis karena letaknya berada di kawasan wisata laut Prigi dan potensi kelautan yang besar. Jika polemik ini tidak segera dituntaskan melalui kajian hukum dan geospasial yang menyeluruh, dikhawatirkan akan berdampak pada konflik administratif yang lebih luas di masa mendatang.