JAKARTA, NUSANTARAPOS – Kuasa hukum Deolipa Yumara menyebut kliennya Fariz RM adalah pengguna narkoba dan bukan pengedar sehingga perlu direhabilitasi.
Hal tersebut dikatakannya usai persidangan kasus narkoba keempat Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Ada fakta-fakta di persidangan bahwa Fariz RM adalah pengguna, karena untuk di cap pengedar nggak ketemu, bukti-bukti, saksi-saksi nggak ada. Jadi dia memang adalah pengguna terbukti dengan adanya tindakan pembelian,” ujarnya saat ditemui Nusantarapos.co.id.
Diketahui sebelumnya, Fariz RM ditangkap Polres Jakarta Selatan atas kepemilikan sabu dan ganja pada 18 Februari 2025 dan didakwa sebagai pengedar dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan pada 19 Juni 2025.
“Makanya ini adalah aktivitas hukum yang agak berlebihan terhadap Fariz RM. Kenapa, karena dia bukan pengedar tapi disidang sebagai pengedar,” lanjutnya.
Apalagi dengan kronologis tertangkap tangan beberapa kali menggunakan narkoba, Deolipa mengatakan Fariz RM seharusnya langsung direhabilitasi dan tak perlu menjalani persidangan.
“Diajukan ke BNN untuk direhab, nggak perlu disidang karena disidang itu buang-buang waktu, tenaga dan pikiran,” ungkapnya.
Dalam sidang kali ini dihadirkan dua orang saksi meringankan yang tak lain adalah rekan satu band Antology, yaitu Herwan Wiradireja dan Eddy Parameansyah.
“Semoga hanya kasus inilah yang terakhir yang disidang. Selebihnya kalau ada kasus pengguna ya langsung direhab karena tempat rehabilitasinya sudah banyak,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, dia juga menegaskan akan segera mengajukan rehabilitasi untuk Fariz RM melalui nota pembelaan (pledoi).
“Rehab ini nggak sekali rehab langsung sembuh lho, mungkin 2-3 kali rehab ini seorang Fariz RM, karena sudah lama kecanduan kan,” pungkas Deolipa. (Arie)