Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Akibat menjadi perantara (calo) seorang anak pengusaha yang ingin masuk ke Sekolah Politeknik Penerbangan Surabaya, seorang lawyer berinisial KH (El Koko Hariyono menjadi buronan. Bahkan bukan hanya KH yang menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), ada seorang bernama Samuel juga ikut turut serta dalam dugaan tindak pidanan penggelapan tersebut.
Sementara seorang pelaku lainnya yakni Yoni Septy Sabara telah ditahan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim media saat memantau persidangan tersebut melihat tangan Yoni Septy Sabara diborgol dan menggunakan rompi tahanan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Cepi Bismara selaku orang tua korban yang ingin masuk Poltekbang Surabaya itu menceritakan kronologinya kepada awak media pada Rabu (25/6/2025) lalu.
Cepi Bismara mengatakan waktu itu anak saya ingin bersekolah di Politeknik Penerbangan Surabaya, Jawa Timur. Dengan adanya Yoni Septy Sabar yang mengaku bisa mewujudkan cita-cita anak saya tersebut, lalu diaturlah pertemuan dengan dua rekan terdakwa El Koko Hariyono yang bekerja sebagai Lawyer dan Samuel (DPO) yang merupakan anggota Partai di Restoran Hotel Grand Dhika Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
“Dalam pertemuan tersebut, saya diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta yang akan digunakan untuk biaya meloloskan beberapa tahap ujian, setelah disepakati selanjutnya saya mulai menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa,” katanya.
Lanjut Cepi, pertama saya mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta pada tanggal 8 Mei 2023, kedua Rp 100 juta di tanggal 13 Juni 2023, ketiga Rp 30 juta pada tanggal 18 Juni 2023, keempat Rp 10 juta tanggal 3 Juli 2023. Kelima Rp 30 juta pada tanggal 6 Juli 2023, ke-enam Rp 100 juta dan Rp 30 juta pada tanggal 7 Juli 2023.
“Setelah uang tersebut diterima seluruhnya oleh terdakwa sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 40.000.000, diberikan kepada El Koko Hariyono (DPO) sebesar Rp.39.500.000, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan El Koko Hariyono (DPO) untuk biaya sewa apertemen selama di Jakarta, biaya makan, biaya laundry, biaya nongkrong di cafe, biaya belanja kebutuhan harian hingga total uang yang digunakan sebesar Rp.115.500.000,” terangnya.
Cepi menjelaskan sedangkan sisanya terdakwa serahkan kepada Samuel sebesar Rp 105.000.000, dan seseorang yang mengaku bernama Menur sebesar Rp 100.000.000, yang mengaku dapat membantu meloloskan seluruh tahapan ujian sekolah Politeknik Penerbangan Surabaya di Jakarta. Yang kenyataannya baik terdakwa maupun yang lainnya tidak ada kaitannya dan bukan merupakan panita seleksi dari pihak dari sekolah Politeknik Penerbangan Surabaya itu sendiri.
“Kemudian pada saat pengumuman seleksi ujian diumumkan anak saya Denis Anchery Bismara dinyatakan tidak lolos sehingga saya pun meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada terdakwa dikembalikan. Tetapi terdakwa tidak dapat mengembalikan uang tersebut dan perbuatan terdakwa saya laporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut”, jelasnya.
Perihal adanya dugaan petinggi penyelenggara negara dan anggota partai politik yang ikut menikmati uang tersebut, Arief Mulyadi selaku kuasa hukum Yoni Septy Sabara membantahnya.”Tidak ada itu oknum petinggi partai, mungkin anggota saja. Dalam sidang selanjutnya kami juga masih berharap ada upaya perdamaian untuk menyelesaian persoalan ini,” katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Salatan, Rabu (2/7/2025).
El Koko Hariyono selain berprofesi sebagai lawyer, dia juga jadi Caleg DPRD PKB Kalimantan Timur, Dapil Samarinda. Sementara itu diduga Yoni Septy Sabara masih memiliki hubungan keluarga dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus Irjen Depdagri yakni Eddy Sabara.
Saat ditanya mengenai perihal tersebut, El Koko Hariyono maupun Samuel tidak memberikan tanggapan sampai berita ini diturunkan.