Menanggapi dua pemberitaan Nusantarapos.co.id tertanggal 18 Juni 2025 berjudul “Keterlaluan! Diduga Oknum PNS dan 4 PJLP Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Duren Sawit Nekad Gelapkan Retribusi Kebersihan Rusun Klender”, serta berita lanjutan pada 19 Juni 2025 berjudul “Ini Jejak Dugaan Kejahatan Penggelapan Retribusi Kebersihan di Rusun Klender”, Mulyadi — yang disebut sebagai salah satu terduga pelaku — menyampaikan klarifikasi dan menggunakan hak jawabnya secara resmi.
Dalam keterangannya yang disampaikan kepada redaksi dan didampingi oleh kuasa hukumnya di Arion Plaza, Jakarta, Mulyadi menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
1. Bantahan atas Tuduhan
Mulyadi secara tegas membantah dan menolak seluruh isi pemberitaan yang menuduh dirinya melakukan penggelapan retribusi kebersihan di Rusun Klender, Jakarta Timur.
> “Saya tidak pernah melakukan penggelapan retribusi kebersihan sebagaimana diberitakan. Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya,” ujarnya.
2. Setoran Resmi ke Bank DKI
Ia menjelaskan bahwa seluruh dana retribusi kebersihan yang dikumpulkan selalu disetorkan ke Bank DKI sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan berdasarkan Surat Keterangan Setor Retribusi (SKRD) yang sah.
“Saya menyetor retribusi kebersihan ke Bank DKI sesuai dengan SKRD yang dikeluarkan,” kata Mulyadi.
3. Pembayaran Berdasarkan Tonase
Menurut Mulyadi, pembayaran retribusi kebersihan di Rusun Klender tidak bersifat tetap, melainkan berdasarkan tonase (berat sampah) yang dikirim setiap bulannya, sehingga nominalnya bisa berbeda-beda.
“Besaran retribusi setiap bulan tidak sama karena dihitung berdasarkan tonase sampah. Ini wajar karena volume sampah bisa berubah-ubah,” jelasnya.
4. Kelebihan Dana Retribusi Rp 9 Juta
Menanggapi informasi yang menyebut adanya kelebihan pembayaran dari pihak Rusun Klender sebesar Rp 9 juta per bulan, Mulyadi menyatakan bahwa dana tersebut bukan merupakan bentuk penggelapan, melainkan menjadi bagian dari mekanisme teknis dan administratif.
“Apabila ada kelebihan pembayaran, untuk operasional di jalan, seperti ban bocor, terpal dll, karena belum tentu seluruh dana itu masuk dalam perhitungan tonase. ada juga biaya operasional yang melekat, hal tersebut sudah diketahui oleh kasapel,” terang Mulyadi.

5. Harapan atas Pemberitaan yang Berimbang
Sebagai penutup, Mulyadi meminta media dan publik untuk menghormati asas praduga tak bersalah, serta tidak menyudutkan dirinya sebelum ada proses hukum atau pembuktian yang sah.
“Saya minta semua pihak memberikan ruang untuk klarifikasi dan tidak langsung menghakimi. Saya siap memberi bukti-bukti bahwa saya tidak bersalah,” pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Hak jawab ini dimuat sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) dan (3), serta sebagai wujud komitmen redaksi Nusantarapos.co.id dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang

