Nusantarapos -Aula Kantor Bupati Sumba Barat 26 April 2018. Sumba Barat adalah Kabupaten yang memiliki tingkat kekerasan terhadap anak cukup tinggi. Data tahun 2017 menunjukan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 43 kasus jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kab. Sumba Barat.
Jumlah ini yang teregister atau ditangani sedangkan kasus kasus serupa yang belum tertangani diperkirakan cukup tinggi, demikian yang dikatakan oleh Kadis Sosial Kabupaten Sumba Barat.
Jumlah peserta dalam acara Launching ini sekitar 400 orang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, organisasi sosial, pemerintahan dan stakeholder lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sumba Barat Drs. Agustinus Niga Dapaole mengatakan bahwa: Peraturan ini dibuat untuk membantu anak anak kita agar kekerasan terhadap anak anak kita jangan lagi terjadi, harapnya.
Suksesnya peraturan Bupati ini telah melalui kajian, pengalaman dan fakta fakta hukum sehingga melahirkan sebuah peraturan yang relevan dengan karakter dan budaya masyarakat Sumba barat.
Yayasan sayangi tunas cilik patner of save the children dan pemda Sumba Barat melalui Pusat Dukungan Anak dan Keluarga (PDAK), menginisiasi perlu ada nya acuan dalam mengiplementasi program perlindungan anak di kabupaten Sumba Barat .
Dengan lahirnya perbup ini perlu adanya komitmen bersama dari semua element masyarakat Sumba Barat agar anak-anak di Sumba Barat benar-benar terlindungi dari segala kekerasan anak
Menanggapi adanya perbup ini maka Beni Tomasuy sebagai petugas pembimbing kemasyarakatan pada balai pemasyarakatan kelas II waikabubak yang sering menangani kasus anak mengatakan, “Pihak -pihak penegak hukum yang selama ini menangani ABH berjalan secara parsial,perbu ini sangat membantu kami dalam menggali informasi dalam penelitian kami.
Perbup ini dapat sambutan positif dari para peserta yang hadir ,tujuan dari perbub ini hanya lah untuk melindungi anak-anak Sumab Barat dari segala bentuk kekerasan demi anak-anak kita, demi generasi Sumba Barat.”(YS)