JAKARTA, NUSANTARAPOS – Sidang kelima kasus narkoba musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025). Anang Iskandar, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 2012-2015 dihadirkan sebagai saksi ahli.
Usai menghadiri sidang lanjutan, Anang mengatakan bahwa pecandu narkotika wajib direhabilitasi. “Yang membeli narkotika untuk dikonsumsi artinya yang bersangkutan menyalahgunakan. Penyalahgunaan narkotika kalau di assesment, namanya pecandu. Nah pecandu ini wajib direhabilitasi. Kenapa wajib? Kalau nanti Fariz RM terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, Fariz dihukum menjalani rehabilitasi, ” kata Anang Iskandar kepada awak media.
Dia melanjutkan, “Tapi kalau nanti Fariz tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, maka Fariz ditetapkan rehabilitasi. Artinya rehabilitasi wajib baik salah maupun tidak salah,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menyatakan bahwa kasus pengguna dan pengedar narkoba sangat berbeda.
“Kalau pengguna tidak perlu disidang, kalau pengedar disidang dipidanakan begitu. Memang belum ada khusus pengadilan narkotika, tapi pengadilan negeri berwenang untuk pengedar. Tapi pengguna seharusnya memang langsung direhab,” terang Deolipa.
Menurutnya lagi, seorang Fariz RM adalah pengguna berat yang pernah menjalani rehabilitasi tapi masih sedikit kecanduan. Jadi seharusnya, pelantun Sakura itu tidak dituntut sebagai pengedar.
“Sehingga tuntutannya lepas atau tuntutannya rehabilitasi, itu harapan kami sebagai pengacara. Tapi kami berharap kepada majelis hakim nanti, ketika kita mengajukan pledoi nanti dan permohonan untuk mengajukan rehabilitasi mudah-mudahan dikabulkan oleh majelis hakim,” pungkasnya. (Arie)

