Cilacap, NUSANTARAPOS.co.id — Dua remaja asal Cilacap berinisial ZH (19) dan DD (18) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap setelah kedapatan menyimpan obat-obatan psikotropika tanpa izin resmi. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 17.45 WIB di depan sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cilacap Utara. (15/07/2025)
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat yang tergolong psikotropika jenis Atarax Alprazolam dan Otto Alprazolam masing-masing lima butir, serta beberapa butir obat tanpa label. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pengambilan barang.
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., obat-obatan tersebut dibeli secara daring melalui aplikasi populer dengan harga sekitar Rp320 ribu. Setelah pembayaran dilakukan, pelaku menerima titik lokasi penjemputan barang melalui aplikasi peta digital.
“Kedua pelaku mengaku bahwa obat-obatan itu untuk konsumsi pribadi. Namun, penyimpanan dan penggunaan psikotropika tanpa hak tetap merupakan tindak pidana,” jelas Ipda Galih.
Saat ini, ZH dan DD telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam distribusi psikotropika melalui jalur online. Langkah ini diambil guna memutus rantai peredaran barang ilegal di kalangan remaja.
Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. Layanan ini tersedia 24 jam dan bebas pulsa, sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Cilacap. (Asih)

