Front Perjuangan Demokratik Gelar Unjuk Rasa Desak Bebaskan 11 Aktivis Lingkungan dan Cabut IUP PT Position

Ternate, Nusantarapos.co.id — Sudah dua Minggu aksi demo belum direspon hingga Jumat 18/7. Sebelumnya aparat kepolisian terkait permintaan pembebasan

Front Perjuangan Demokrasi (FPD) menggelar aksi unjuk rasa (UNRAS) di depan Mapolda Maluku Utara sebagai bentuk protes terhadap penahanan 11 pejuang lingkungan dari masyarakat adat Maba Sangaji dan desakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Position. Aksi ini digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, pukul 17.00 WIT, dengan dipimpin oleh korlap Yasin Majid dan diikuti sekitar 15 orang peserta aksi.

Dalam aksi tersebut, massa membawa alat peraga simbolik seperti empat payung hitam sebagai lambang duka, perlindungan, dan perlawanan terhadap ketidakadilan. Mereka juga mengusung spanduk dan pamflet bertuliskan sejumlah tuntutan dan pesan solidaritas, seperti: “Bebaskan 11 Tahanan Politik Warga Maba Sangaji”, “Tambang Harus Tumbang”, dan “Melindungi Hutan Bukan Kriminal.”

Penolakan Tambang Nikel yang Merampas Tanah Adat

FPD menyampaikan kritik terhadap ambisi pemerintah dalam mendorong hilirisasi nikel yang dianggap mengorbankan ruang hidup masyarakat adat. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), terdapat 127 IUP aktif di Maluku Utara, termasuk 62 IUP nikel yang tersebar di Halmahera Timur, Tengah, dan Selatan, mencakup lebih dari 239 ribu hektare.

Akibat eksploitasi besar-besaran tersebut, deforestasi masif terjadi. Data Global Forest Watch (GFW) mencatat sejak 2001 hingga 2023, Halmahera kehilangan puluhan ribu hektare tutupan hutan. Khususnya di wilayah adat Maba Sangaji, kerusakan tersebut semakin parah sejak PT. Position mulai beroperasi dengan IUP seluas 4.017 hektare untuk periode 2017–2037.

PT. Position dan Dugaan Perampasan Wilayah Adat

PT. Position diketahui dimiliki oleh PT Tanito Harum Nickel (THN) dan Nickel International Kapital Pte., Ltd (Singapura). THN berafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk milik pengusaha Kiki Barki, yang tercatat sebagai orang terkaya ke-33 di Indonesia versi Forbes 2023.

Masyarakat adat Maba Sangaji telah menolak kehadiran perusahaan ini sejak akhir 2024 karena beroperasi tanpa persetujuan warga, mencemari sungai, dan merusak hutan adat. Pada 18 Mei 2025, saat warga melakukan ritual adat di dalam konsesi PT. Position, 27 orang ditangkap, dan 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kriminalisasi dan Tindakan Represif

Menurut FPD, proses hukum terhadap warga adat cacat prosedur. Mereka mengalami kekerasan, pemaksaan tanda tangan dokumen, hingga tes urin secara paksa. Meskipun demikian, praperadilan pada 16 Juni 2025 tetap mengesahkan penetapan tersangka.

Lebih lanjut, aksi solidaritas terhadap ke-11 warga ini pun mendapat respons represif dari aparat. Beberapa peserta aksi mengalami pemukulan, intimidasi, bahkan pelecehan seksual oleh oknum aparat.

Tuntutan Front Perjuangan Demokrasi

Dalam aksi tersebut, FPD menyampaikan enam tuntutan utama:

1. Polda Maluku Utara segera menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
2. Bebaskan 11 tahanan politik masyarakat adat Maba Sangaji.
3. Cabut IUP PT. Position secara permanen.
4. Hentikan segala bentuk represifitas terhadap gerakan rakyat dan pulihkan nama baik warga.
5. Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan tolak revisi UU Polri.
6. Sahkan RUU Masyarakat Adat dan usut tuntas kasus kekerasan di Halmahera Timur dan Tengah.

Penutup: Seruan Keadilan untuk Masyarakat Adat

Aksi FPD ini mencerminkan ketegangan antara masyarakat sipil dan aparat negara dalam konteks konflik agraria dan industri ekstraktif. Pemerintah daerah, khususnya Pemprov Maluku Utara, diharapkan segera merespons aspirasi dan keresahan masyarakat demi keadilan ekologis dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Aksi ditutup pukul 18.20 WIT dalam keadaan tertib dan damai.

Hingga berita diturunkan tim redaksi belum berhasil menghubungi pihak-pihak terkait. Apabila ada sanggahan, silahkan hubungi Redaksi sebagai bentuk cover both side.