JAKARTA, NUSANTARAPOS – Sidang tuntutan musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM hari ini ditunda. Kuasa hukum Deolipa Yumara menyebut sidang ditunda hingga minggu depan, Senin 28 Juli 2025 dikarenakan jaksa belum siap dengan tuntutan yang akan dibacakan.
Apalagi, kata Deolipa, kasus ini menyita perhatian media dan masyarakat, sehingga jaksa penuntut umum masih menunggu petunjuk dari pimpinan.
“Jadi jaksa bilang tadi, kami menunda karena perkara ini menarik perhatian media. Nah kami jaksa sedang menunggu petunjuk dari pimpinan. Itu tadi kata jaksa, bukan kata saya,” tegas Deolipa saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Dia juga menjelaskan bahwa penundaan tersebut bisa disebabkan karena Fariz RM yang pengguna narkoba malah didakwa dengan pasal pengedar.
“Ada pasal pengguna Pasal 127 cuma tidak ada dalam dakwaan. Makanya mungkin ini diperhitungkan oleh pihak jaksa, apa yang dituntut dan bagaimana isi tuntutannya,” ungkapnya.
“Kalau tuntutannya lepas misalnya, atau tuntutannya direhabilitasi ya harapannya ya kita langsung ke BNN supaya difasilitasi oleh BNN, untuk kemudian direhabilitasi melalui jalur BNN,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Deolipa juga menanggapi secara positif pernyataan Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom yang mengatakan bahwa artis pengguna narkoba agar direhabilitasi dan tak dihukum penjara.
“Kita apresiasi secara positif apa yang disampaikan oleh Kepala BNN, memang itu seharusnya. Tapi juga jangan sampai melupakan bahwasanya artis itu (bisa menjadi) pengedar. Jadi tetap harus hati-hati dalam penanganan perkara narkotika. Harus dibedakan mana yang pengguna, mana yang pengedar dahulu. Yang pengedar ditangkap, yang pengguna direhabilitasi,” paparnya. (Arie)

