CILACAP, NUSANTARAPOS.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika. Seorang pria berinisial IN (22), warga Desa Sindangsari, Kecamatan Majenang, ditangkap pada Senin malam (21/7/2025) karena diduga kuat mengedarkan sabu-sabu.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh petugas Satresnarkoba, polisi mengamankan total 6,96 gram sabu yang telah dikemas dalam 24 paket siap edar, bersama sejumlah barang bukti lainnya. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka setelah penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan bahwa tersangka telah lama menjadi target aparat kepolisian. “Informasi awal kami terima dari warga yang curiga akan aktivitas pelaku. Dari sana, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya tim mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya, Jumat (25/7/2025).
Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan peralatan pendukung seperti alat hisap, plastik klip, satu unit sepeda motor, handphone, dan kartu ATM yang digunakan tersangka dalam transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, IN mengaku memperoleh sabu dari jaringan yang beroperasi di Kalimantan Barat. Proses transaksi dilakukan melalui layanan perbankan digital, sementara pengiriman barang dilakukan melalui jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas.
Tersangka diketahui merupakan mantan narapidana kasus psikotropika yang baru bebas pada 2023 lalu. Kini, ia kembali harus berurusan dengan hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi lintas wilayah.
“Upaya ini bagian dari komitmen Polresta Cilacap untuk terus memerangi peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk turut andil dalam pencegahan dengan memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegas Ipda Galih.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Cilacap juga mengingatkan bahwa Call Center 110 dapat diakses 24 jam untuk pelaporan kejadian atau permintaan bantuan hukum secara cepat dan gratis. (Asih)

