Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Bharata melalui Law Firm Jakarta Justice sebagai kuasa hukumnya dalam perkara wanprestasi mengadukan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan sita ekseskusi terhadap objek jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Deplu Raya No.42 A, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Yuliyanto dari Law Firm Jakarta Justice selaku kuasa hukum Bharata mengatakan kami mengadukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) pada tanggal 28 Juli 2025. Aduan tersebut kami lakukan karena dia menolak permohonan sita ekseskusi terhadap objek jaminan berupa : Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Deplu Raya No.42 A, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Sertipikat Hak Milik Nomor 5772/Pondok Pinang atas nama Donny Yoesgiantoro (Tergugat II).
“Adapun alasan penolakan sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 13.535/PAN.PN.W10.U3/HK.02/VI/2025 tertanggal 25 Juni adalah bahwa : “Objek jaminan adalah milik Termohon Eksekusi II/Termohon II, sedangkan amar putusan hanya menghukum Termohon Eksekusi I/Tergugat I,” katanya melalui pesan elektronik, Senin (28/7/2025).
Untuk itu lanjut Yuliyanto, kami menyampaikan keberatan atas sikap tersebut karena putusan PN Jakarta Selatan bersifat condemnatoir, bukan sekadar deklaratoir atau constitutief. Dalam amar putusan menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi.
“Menyatakan sah dan berlaku perjanjian Tri Partiet (Perjanjian Pinjaman Tiga Pihak) tanggal 3 Februrai 2022, Surat Perjanjian Pengakuan Hutang tanggal 5 April 2022 dan Surat Pernyataan tanggal 18 Agustus 2022. Sehingga Tergugat I untuk membayar sisa prestasi kepada Penggugat sebesar Rp. 654.000.000, yang terdiri dari hutang pokok sebesar Rp. 600.000.000, dan denda keterlambatan sebesar Rp. 54.000.000,” ujarnya.
Maka, sambung Yuliyanto, putusan tersebut memiliki sifat eksekutorial sehingga dapat dimintakan eksekusi ke Pengadilan sebagai lembaga yang berwenang. Amar putusan tersebut sudah final dan tidak ada pembedaan bahwa jaminan hanya simbolik, atau bahwa SHM No. 5772 bukan bagian dari eksekusi. Sehingga, menjadi tidak berdasar secara hukum apabila pengadilan justru menolak menjalankan apa yang telah diputus oleh pengadilan itu sendiri.
“Tindakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak sita eksekusi ini bertentangan dengan prinsip res judicata pro veritate habetur, melanggar prinsip kepastian hukum, dan secara substantif menciptakan obstruction of justice terhadap upaya eksekusi putusan yang sah,” tegasnya.
Sementara itu Ronald Forman tim hukum Bharata menjelaskan kami telah beberapa kali menyampaikan permintaan secara resmi, namun tidak ada sikap proaktif dari pengadilan untuk menegakkan amar putusan tersebut, padahal proses aanmaning telah dilakukan dan putusan telah inkracht.
“Sehingga, kami menanyakan apa gunanya proses peradilan panjang, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, bahkan sudah mengatur secara tegas hak eksekusi terhadap objek jaminan, bila kemudian eksekusinya ditolak sepihak oleh pengadilan dengan alasan yang bertentangan dengan amar putusan itu sendiri?,” tuturnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, jelas Ronald, kami memohon kepada Yang Mulia Bapak Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik dan maladministrasi dalam proses pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Merekomendasikan tindakan tegas atas pejabat pengadilan yang menghambat pelaksanaan amar putusan. Dan mendorong perintah pelaksanaan sita dan lelang atas objek SHM No. 5772/Pondok Pinang, sebagaimana telah diputus dalam Perkara No. 1038/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel,” pungkasnya.

