JAKARTA, NUSANTARAPOS – Sidang tuntutan Fariz RM kembali ditunda untuk kedua kalinya. Jaksa penuntut umum masih belum menyiapkan berkas tuntutan pidana.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan kalau pelantun Sakura itu tidak merasa kecewa atas penundaan tersebut.
“Kalau kecewa sih tidak ada ya, namanya Fariz RM juga merasa bersalah, jadi dia tidak merasa kecewa. Yang jelas dia mengikuti secara baik tahapan-tahapan setiap proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk beberapa kali penundaan,” kata Deolipa yang diwawancarai Nusantarapos.co.id di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Menurut Deolipa, penundaan sidang adalah itikad yang baik dari pihak jaksa, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Karena sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah membuat kebijakan baru yakni agar pengguna narkoba tidak dihukum penjara melainkan langsung direhabilitasi. Diketahui, Fariz RM yang merupakan pengguna narkoba dituntut sebagai pengedar.
Hingga saat ini, Deolipa melanjutkan, Fariz RM baru satu kali menjalankan rehabilitasi dari aturan tiga kali rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
“Saat ini sekarang setiap pengguna walaupun dua-tiga kali rehab, kalau dia belum sempurna rehabnya, dia tetap harus direhab karena pengguna adalah korban. Jadi kalau tiga-empat kali rehab dia harus sembuh dari kecanduan,” terangnya.
Sehingga kata Deolipa, yang terpenting saat ini adalah menyelamatkan pengguna karena dianggap sebagai korban dari keadaan kecanduan narkotika.
Pada kesempatan tersebut, dia juga menjelaskan bahwa penundaan sidang putusan ini dinilai malah menguntungkan Fariz RM. “Atensi dari Kejaksaan Agung ini menguntungkan karena biasanya penilaiannya ini lebih objektif, proporsional, dan mengikuti keadaan-keadaan yang ada,” pungkasnya.

