Nusantarapos -Mantan Ketua Koperasi Globalindo Mitra Sejati, Bambang, Spd, di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Senin 23 April 2018, dengan Surat Tanda Terima Laporan bernomor STTL/421/IV/2018/BARESKRIM.
Bambang dilaporkan atas dugaan Penggelapan dan Penyerobotan tanah milik masyarakat yang juga anggota Koperasi Globalindo Mitra Sejati yang berlokasi di Kecamatan Mantangai.
Dilaporkannya Bambang adalah hasil investigasi Tim Intelijen Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang mendampingi serta membantu masyarakat terkait sengketa tanah mereka dengan PT. Globalindo Agung Lestari. Dari penelusuran Tim Intelijen Investigasi LAI, tanah tersebut telah diambil-alih (take over) oleh PT. Genting Plantation Nusantara. Tanah tersebut dipergunakan untuk usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT. Globalindo.
“Memang tanah milik masyarakat tersebut digunakan sebagai lahan usaha oleh Globalindo, namun akar permasalahan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat yang dititipkan ke Koperasi, kemudian oleh Koperasi diserahkan ke Globalindo, lalu penelusuran kami dipergunakan sebagai jaminan ke salah satu bank,” kata Aris Witono, Ketua Departemen Intelijen Investigasi LAI
Sesuai arahan Ketua Umum LAI, H. Djoni Lubis, yang dilaporkan sebagai terduga pelaku adalah Bambang, Spd, yang pada saat penitipan SHM masyarakat itu menjabat sebagai Ketua Koperasi.
“Bahwa apakah ada unsur tindak pidana oleh pihak PT. Globalindo yang sekarang diambil alih oleh Genting Plantation, kami serahkan kepada pihak Kepolisian,” ujar Aris.
Dengan dilaporkannya masalah tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, LAI berharap nasib hak masyarakat atas tanah milik mereka itu dapat segera jelas nasibnya. Dan para pelaku yang diduga merampas hak-hak mereka mendapat hukuman yang setimpal,
Diberikatan di Media AI sebelumnya, baik online maupun cetak, Perwakilan dari sekitar 60 Orang eks warga transmigrasi di Desa Lamunti, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengadu ke Lembaga Aliansi Indonesia.
Ketua Dept. Intelijen Investigasi LAI, Aris Witono, mengatakan pengaduan tersebut terkait hak-hak masyarakat dari kerjasama inti-plasma dengan perusahaan PT. Globalindo Agung Lestari yang selama bertahun-tahun tidak pernah diberikan. Selain itu ada dugaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga yang dijaminkan ke bank tanpa melalui prosedur yang benar.
Terkait pengaduan itu Aris menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti secepatnya, dimulai dari klarifikasi dan investigasi lanjutan.
“Investigasi awal dari penelahaan kronologis dan data-data sudah cukup. Dari klarifikasi hasil investigasi lanjutan nanti baru kami tentukan langkah-langkah berikutnya,” ujarnya.
Aris menjelaskan, ada 2 pihak yang harus dimintai klarifikasi, yaitu PT. Globalindo Agung Lestari dan Koperasi Globalindo Mitra Sejati.
“Masyarakat harus dibantu. Tidak boleh masyarakat terus-menerus berada di pihak yang dilemahkan dan dirugikan. Arogansi perusahaan-perusahaan yang notabene memiliki modal dan akses lebih luas tidak boleh dibiarkan. Namun kami juga punya SOP mengenai tahapan-tahapan yang harus dilakukan,” tuturnya. (YS)