Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Ketua Umum Jaringan Indonesia Bersatu (JIB) Muhammad Kadafi memberikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia ke-8 Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan juga amnesti untuk Hasto Kritiyanto. Menurut dia dengan adanya pengampunan hukuman tersebut menandakan Prabowo ingin meredam situasi politik yang akhir-akhir sempat hangat.
“Saya melihat Pak Presiden RI ke 8 Sudah sangat Tepat dalam mengambil Keputusannya Demi menurunkan situasi politik akhir-akhir ini sedikit menghangat atas ditetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto dalam kasus korupsi yang berbeda. Keduanya pun telah divonis hukuman berbeda, dimana Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara sementara Hasto Kritiyanto divonis hukuman 3,5 tahun,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Lanjut Kadafi, sebagai seorang jenderal tempur, apa yang dilakukan oleh Prabowo sudah tepat Sekali karena abolisi atau amnesti merupakan hak prerogratif presiden. Namun demikian presiden juga harus mengajukan kepada DPR, dan alhamdulillah langsung disetujui sehingga baik Tom Lembong dan Hasto Kritiyanto kini telah dibebaskan dari vonis hukuman yang menjeratnya.
“Dengan demikian kami berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk kembali sama-sama membangun bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik. Terlebih dalam waktu kita akan memperingati HUT kemerdekaan yang ke-80, sehingga mari kita sama-sama rasakan suasana kemerdekaan tersebut dengan penuh suka cita,” pungkas Kadafi Advokat nyentrik tersebut.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Selain itu, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar politis Partai Gerindra tersebut.

