HUKUM  

Tiga Anak Buah Oknum ASN Pemkab Karawang Dipolisikan Diduga Tipu Pengusaha

Miptahul korban dugaan penipuan oleh anak buah oknum ASN Pemkab Karawang.

Karawang, NUSANTARAPOS.CO.ID  – Tiga orang yang diduga anak buah oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat dipolisikan oleh seorang pengusaha wanita karena diduga telah melakukan penipuan sehingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 830 juta. Pengusaha wanita yang merasa telah dirugikan tersebut adalah Miptahul (41).

Miptahul mengatakan pada bulan November 2023 lalu, saya bertemu dengan ketiga orang tersebut yakni Juhadi alias Joe, Muhammad Husin alias Bucing dan Trian Lesmana alias Ewok. Dari pertemuan itu mereka mengaku memiliki surat penunjukan kerja (SPK) dari Dinas Sekretariat Daerah Bagian Umum Kabupaten Karawang sebanyak 6 SPK untuk mengerjakan rehabilitasi gedung/kantor, awining atap, pengecatan pos satpam dan pintu gerbang.

“Selain itu ada pemasangan lampu tembak taman plaza, pengecatan kansti dan paving blok, dan pengadaan minuman kemasan botol dengan nilai total Rp 830.959.650. Kemudian mereka menawarkan pekerjaan tersebut kepada saya dengan syarat harus bersedia mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pekerjaan tersebut,” kata Pengurus MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi itu saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Lanjut Miptah, atas dasar itu maka saya mengiyakan apa yang menjadi syarat untuk mendapatkan pekerjaan yang ditawarkan oleh mereka. Sehingga saya memberikan uang sesuai yang diminta oleh mereka dengan cara cash dan transfer hingga mencapai total Rp 209.380.000.

“Namun setelah saya selesai mengerjakan pekerjaan sesuai SPK tersebut ternyata pada saat melakukan penagihan tidak bisa dicairkan dikarenakan pihak Pemda atau dinas tersebut tidak pernah mengeluarkan SPK yang ditunjukkan oleh terlapor tersebut dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) juga ternyata dipalsukan oleh mereka,” ujar adik kandung (alm) Daday Hudaya pendiri Partai Demokrat dan mantan Anggota  Komisi III DPR RI tersebut.

Miptah menerangkan atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp 830.000.000 dan kemudian melaporkan ke Polres Karawang pada tanggal 9 Juli 2024 dengan nomor : STTLP/B/861/VII/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Namun sudah setahun lebih ketiga orang yang saya laporkan itu belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk itu, saya memohon kepada Bapak Kapolres agar bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut. Karena selain mengalami kerugian secara materi, saya juga mengalami kerugian imateril karena psikis terganggu sehingga berdampak kepada kesehatan dan itu terbukti beberapa bulan lalu sampai memasang ring di jantung,” pungkas Bendahara Partai Gerindra  Kabupaten Bekasi.