HUKUM  

PT Rifan Financindo Berjangka Diduga Lakukan Penipuan Investasi Trading Emas

Trisnia Anchali didampingi kuasa hukumnya Aryoputro Nugroho.

Jakarta, NUSANTARAPOS – Trisnia Anchali selaku korban dugaan kasus penipuan investasi PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) cabang DBS Jakarta dengan kerugian ditaksir Rp750 Juta.

Trisnia menjelaskan awal mula dirinya melakukan inevstasi dengan nilai Rp200 juta di RFB pada tahun lalu tepatnya periode 15 Maret hingga 1 Mei 2024.

Menurutnya dirinya tertarik melakukan investasi tersebut menginta perusahaan yang menawarkan keuntungan bulanan dari nilai yang dijanjikan.

“Saya investasi awal Rp200 juta dan dalam kurun waktu 2 minggu, tiba-tiba uangnhya hilang. Kemudian, saya diminta top up lagi Rp500 juta supaya uang yang awal tidak hilang dan bisa dapat keuntungan Rp50-100 juta sebulan,” kata Trisnia dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Trisnia mengaku saat itu dirinya mendapat desakan dan kembali diiming-imingi keuntungan lebih besar oleh perusahaan tersebut.

Dirinya menyebut saat itu diundang langsung oleh perusahaan Rifan Financindo Berjangka untuk datang ke kantornya dengan memberikan penjelasan strategi baru untuk dapat keuntungan yang dijanjikan itu.

“Pada akhirnya, karena mereka tahu saya kehabisan dana, saya diminta top up lagi Rp 50 juta agar uang Rp 700 juta sebelumnya bisa kembali beserta dengan keuntungannya,” ujarnya.

Iming-iming keuntungan dan dana investasi yang tak kunjung dikembalikan oleh pihak perusahaan memilih Trisnia dan kuasa hukumnya yakni Aryoputro Nugroho melayangkan somasi pada 14 April 2025.

Aryo mengatakan somasi yang dilayangkan pun mendapat jawaban dari pihak perusahaan dengan mengundang ia dan kliennya itu untuk melakukan pertemuan dan diskusi terkait permasalahan yang ada di kantor RFB pada 21 April 2025.

Namun, kata Aryoputro, mediasi yang berlangsung tak menemui titik tengah antara kedua belah pihak teruntuk bagi Trisnia.

“Pada saat kami datang ke kantor PT RFB cabang DBS, kami justru diburu-buru untuk segera keluar tanpa adanya kepastian dengan alasan masih akan didiskusikan karena pemilik PT RFB ini sedang di luar negeri,” kata Aryo.

“Bahkan mirisnya lagi kami hanya dilayani oleh seseorang yang mengaku hanya bagian compliance, sehingga dia tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengambil keputusan atas permasalahan klien kami,” sambungnya.

Aryoputro menuturkan pihaknya berharap ada penyelesaian dalam permasalahan ini tanpa melalui peradilan dengan somasi tersebut.

Lantas pada 2 Mei 2025, pihaknya kembali melakukan pertemuan untuk yang kedua kalinya itu dengan pihak RFB.

“Pertemuan kedua yang kami lakukan ini juga masih belum menemukan titik terang dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Justru PT RFB cabang DBS menolak bertanggungjawab dan cenderung menyalahkan oknum internal mereka yang sudah resign,” ungkapnya.

“Bahkan perwakilan PT RFb juga menyatakan bahwa permintaan klien kami dalam somasi tidak masuk akal karena mereka harus mengganti kerugian sejumlah Rp1.390.000.000 dalam waktu 7 hari kerja,” ungkapnya.

Aryo pun mengaku pihaknya akan melayangkan somasi untuk yang kedua kalinya usai tak menemui titik tengah terkait permsalahan kliennya itu.

Dirinya mengaku akan memilih jalur hukum jika somasi yang dilayangkan pihaknya tak diindahkan oleh perusahan itu.

“Namun, jika somasi ini tidak diindahkan oleh pihak PT RFB, maka klien kami akan menempuh jalur litigasi, melaporkan PT RFb dengan dugaan tindak pidana penipuan investasi,” ungkapnya.