Breaking News
Wisata Pantai Jadi Magnet Lebaran, Aparat Gabungan Amankan Jalur JLS Tulungagung Tulungagung – Sinergi TNI–Polri bersama instansi terkait kembali diperkuat dalam pengamanan arus mudik dan perayaan Idul Fitri melalui Operasi Ketupat Semeru 2026. Kali ini, tiga anggota Koramil Tipe B 0807/18 Tanggunggunung yang terdiri dari Pelda Wahyu Eko, Serda Guntoro, dan Kopda Melki, mendapatkan kehormatan untuk melaksanakan pengamanan di Pos Pengamanan (Pos Pam) Pertigaan Jalur Lintas Selatan (JLS), Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Senin (23/03/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama momentum Lebaran. Pengamanan Pos Pam melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi, yakni 3 anggota TNI, 1 personel TNI AL, 6 anggota Polri, 3 petugas Dinas Kesehatan, serta 1 petugas Dinas Perhubungan. Pertigaan JLS Besuki sendiri menjadi titik strategis karena merupakan akses utama menuju kawasan wisata pantai di wilayah selatan Tulungagung. Pada momen libur Idul Fitri, jalur ini kerap mengalami peningkatan volume kendaraan seiring tingginya minat masyarakat untuk berwisata, sehingga memerlukan pengamanan ekstra dari aparat gabungan. Pelda Wahyu Eko menyampaikan bahwa dirinya merasa mendapat kehormatan dapat mewakili Koramil Tipe B 0807/18 Tanggunggunung bersama dua rekannya dalam menjalankan tugas perbantuan tersebut. “Ini merupakan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang kami emban sebagai aparat teritorial untuk turut mendukung pengamanan bersama Polri dan instansi terkait,” ujarnya. Lebih lanjut, Pelda Wahyu berharap kehadiran personel di Pos Pam dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, baik para pemudik maupun pengunjung wisata. “Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan Idul Fitri tahun ini dapat berjalan dengan lancar, masyarakat merasa aman, serta dapat menikmati perjalanan maupun liburan dengan nyaman,” tambahnya. Dengan adanya sinergi lintas sektor ini, diharapkan pengamanan arus mudik dan aktivitas masyarakat selama libur Lebaran di wilayah Tulungagung, khususnya di jalur strategis menuju kawasan wisata pantai, dapat berjalan optimal dan minim gangguan. Engineers Worldwide Join PetroSync ASME Training to Advance Their Careers Serda Asrofin Berikan Pembekalan Linmas Desa Tunggorono Babinsa Koramil Tembelang Perkuat Silaturahmi Lewat Komsos dengan Warga Kedunglosari Babinsa Koramil Jombang dan Perangkat Desa Gelar Halal Bihalal di Kampung Karangpakis
HUKUM  

PT Rifan Financindo Berjangka Diduga Lakukan Penipuan Investasi Trading Emas

Trisnia Anchali didampingi kuasa hukumnya Aryoputro Nugroho.

Jakarta, NUSANTARAPOS – Trisnia Anchali selaku korban dugaan kasus penipuan investasi PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) cabang DBS Jakarta dengan kerugian ditaksir Rp750 Juta.

Trisnia menjelaskan awal mula dirinya melakukan inevstasi dengan nilai Rp200 juta di RFB pada tahun lalu tepatnya periode 15 Maret hingga 1 Mei 2024.

Menurutnya dirinya tertarik melakukan investasi tersebut menginta perusahaan yang menawarkan keuntungan bulanan dari nilai yang dijanjikan.

“Saya investasi awal Rp200 juta dan dalam kurun waktu 2 minggu, tiba-tiba uangnhya hilang. Kemudian, saya diminta top up lagi Rp500 juta supaya uang yang awal tidak hilang dan bisa dapat keuntungan Rp50-100 juta sebulan,” kata Trisnia dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Trisnia mengaku saat itu dirinya mendapat desakan dan kembali diiming-imingi keuntungan lebih besar oleh perusahaan tersebut.

Dirinya menyebut saat itu diundang langsung oleh perusahaan Rifan Financindo Berjangka untuk datang ke kantornya dengan memberikan penjelasan strategi baru untuk dapat keuntungan yang dijanjikan itu.

“Pada akhirnya, karena mereka tahu saya kehabisan dana, saya diminta top up lagi Rp 50 juta agar uang Rp 700 juta sebelumnya bisa kembali beserta dengan keuntungannya,” ujarnya.

Iming-iming keuntungan dan dana investasi yang tak kunjung dikembalikan oleh pihak perusahaan memilih Trisnia dan kuasa hukumnya yakni Aryoputro Nugroho melayangkan somasi pada 14 April 2025.

Aryo mengatakan somasi yang dilayangkan pun mendapat jawaban dari pihak perusahaan dengan mengundang ia dan kliennya itu untuk melakukan pertemuan dan diskusi terkait permasalahan yang ada di kantor RFB pada 21 April 2025.

Namun, kata Aryoputro, mediasi yang berlangsung tak menemui titik tengah antara kedua belah pihak teruntuk bagi Trisnia.

“Pada saat kami datang ke kantor PT RFB cabang DBS, kami justru diburu-buru untuk segera keluar tanpa adanya kepastian dengan alasan masih akan didiskusikan karena pemilik PT RFB ini sedang di luar negeri,” kata Aryo.

“Bahkan mirisnya lagi kami hanya dilayani oleh seseorang yang mengaku hanya bagian compliance, sehingga dia tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengambil keputusan atas permasalahan klien kami,” sambungnya.

Aryoputro menuturkan pihaknya berharap ada penyelesaian dalam permasalahan ini tanpa melalui peradilan dengan somasi tersebut.

Lantas pada 2 Mei 2025, pihaknya kembali melakukan pertemuan untuk yang kedua kalinya itu dengan pihak RFB.

“Pertemuan kedua yang kami lakukan ini juga masih belum menemukan titik terang dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Justru PT RFB cabang DBS menolak bertanggungjawab dan cenderung menyalahkan oknum internal mereka yang sudah resign,” ungkapnya.

“Bahkan perwakilan PT RFb juga menyatakan bahwa permintaan klien kami dalam somasi tidak masuk akal karena mereka harus mengganti kerugian sejumlah Rp1.390.000.000 dalam waktu 7 hari kerja,” ungkapnya.

Aryo pun mengaku pihaknya akan melayangkan somasi untuk yang kedua kalinya usai tak menemui titik tengah terkait permsalahan kliennya itu.

Dirinya mengaku akan memilih jalur hukum jika somasi yang dilayangkan pihaknya tak diindahkan oleh perusahan itu.

“Namun, jika somasi ini tidak diindahkan oleh pihak PT RFB, maka klien kami akan menempuh jalur litigasi, melaporkan PT RFb dengan dugaan tindak pidana penipuan investasi,” ungkapnya.