Gempur Rokok Ilegal : Satpol PP Sidoarjo Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal di Kecamatan Sidoarjo

oplus_2

SIDOARJO, NUSANTARAPOS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal di Kantor Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Acara Sosialisasi tersebut bekerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo, Bea Cukai & Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Sidoarjo, Senin (4/8/2025).

Acara Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal tersebut dihadiri oleh Aziz Moeslim, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Warih Andono, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rezza Ali Faizin, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Gundari, Camat Sidoarjo, Nevi Egwandini perwakilan dari Pemeriksa Bea dan Cukai ahli Pertama sekaligus sebagai pemateri dalam sosialisasi Rokok Ilegal tersebut. Adapun peserta yang hadir pada sosialisasi adalah perwakilan dari unsur aparatur desa dan pedagang kelontong di kecamatan Sidoarjo

Dalam Sambutannya Camat Sidoarjo, Gundari, yang sekaligus membuka acara Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal menyampaikan bapak ibu diundang hari ini dalam rangka untuk ikut serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat, memberikan informasi kepada penegak hukum baik itu satpol PP Kabupaten Sidoarjo atau penegak hukum yang terkait, bilamana ada di daerah bapak ibu ada peredaran rokok ilegal, ” ujarnya

Harapannya dengan adanya sosialisasi hari ini, agar ikut turut serta peduli didalam penegakan peraturan daerah agar pemasukan pemerintah daerah ini sesuai dengan sasaran. Ia juga mengatakan mudah – mudahan dengan adanya pertemuan hari ini, peredaran rokok ilegal di daerah kecamatan Sidoarjo bisa terkurangi, dengan ucapan ” Bismillahirrahmanirrahim,” Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal di Kantor Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo bisa dimulai dan dilaksanakan, ” ujarnya

Warih Andono, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sidoarjo sebelum memberikan sambutan memberikan semangat yel yel kepada peserta, ” gempur Rokok Ilegal ” Yes yes yes”. terima kasih.

Warih Andono dalam sambutannya menyampaikan kepada peserta bahwa rokok ilegal dilarang adalah rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai, tidak berdasarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

artinya rokok yang dilindungi adalah rokok yang harus bercukai, apa manfaat dari cukai, pertama adalah khusus untuk kabupaten Sidoarjo adalah pendapatan, kedua bahwa cukai ini juga mempunyai fungsi BLT cukai, untuk masyarakat yang tidak mampu, itu bisa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bea Cukai yang lebih paham tentang itu, ” ujarnya

Kami mohon kepada bapak ibu sekalian yang memiliki tugas Pokok fungsi sebagai aparatur desa, sebagai penyelenggara usaha tentu harapannya bisa bersama sama. Tanggung jawab kita adalah bersama – sama di dalam untuk memberantas rokok ilegal adalah tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya pemerintah, bukan hanya bea cukai, bukan hanya camat, bukan hanya satpol PP tapi secara keseluruhan ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ucapnya

Kami saat ini sedang memikirkan ketentuan tentang perundang – undangan terkait dengan satpol PP. Satpol PP sementara ini didalam melaksanakan kegiatannya masih menunggu instruksi, menunggu perintah, menunggu SOP, kami memberikan masukan kepada satpol PP terkait perda, tahun ini akan dipansuskan tentang tugas pokok dan fungsi satpol PP dimana diantaranya dalam pengawasan cukai Rokok, termasuk Trantibbunmas dan menjadi tangung jawab penuh satpol PP, kami akan lengkapi alatnya, kedepan satpol PP mempunyai fungsi yang luar biasa, setelah perda di tetapkan.” terangnya.

Rezza Ali Faizin, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, dalam sambutannya menyampaikan kami berharap di forum yang sangat mulia ini ada satu pemahaman bersama bahwa rokok ilegal ini tidak hanya berbahaya dari segi kesehatan, yang namanya ilegal itu ada sesuatu hal yang tidak dilalui, baik itu perijinan, maupun sop-nya pun tidak sesuai. begitu juga dari segi pembangunan daerah kita ada istilah DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), ini banyak manfaatnya begitu juga forum hari ini, DBHCHT itu tidak hanya di pembangunan infrastruktur tapi juga untuk Wirausaha, pemberdayaan masyarakat.

Mari bersama sama saling memberikan informasi kepada masyarakat informasi terkait efek dari peredaran rokok ilegal dan memberantas peredaran rokok ilegal. Mari aparatur desa dan warga yang hadir disini bersama sama memberikan informasi kepada masyarakat manfaat cukai rokok legal untuk PAD Kabupaten Sidoarjo untuk pembangunan daerah kabupaten Sidoarjo,” terangnya

oplus_2

Nevi perwakilan dari Pemeriksa Bea dan Cukai ahli Pertama sekaligus sebagai pemateri dalam sosialisasi Rokok Ilegal tersebut menegaskan pentingnya pencegahan peredaran rokok ilegal karena hal tersebut bisa menurunkan perekonomian negara.

Beberapa materinya mengenai apa itu cukai
dan rokok ilegal, kemudian barang – barang apa saja yang terkena cukai dan yang wajib dibubuhi pita cukai serta wajib dibayarkan cukainya, hingga menjelaskan unsur pelanggaran yang termasuk kedalam rokok ilegal.

Nevi, menjelaskan ciri – ciri utama rokok ilegal adalah tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu berdasarkan undang – undang No 39 Tahun 2007. Jenis – jenis pelanggaran cukai meliputi : Rokok polos melanggar pasal 54. Rokok pita cukai palsu melanggar pasal 55. Rokok pita cukai bekas melanggar pasal 56. Roko pita tidak sesuai peruntukannya melanggar pasal 29. Pita cukai tidak asli salah personalisasi melanggar pasal 58.

Melalui kegiatan sosialisasi yang berkelanjutan ini diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang dapat meningkatkan kesadarannya, sehingga peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir demi menjaga perekonomian negara dan kesehatan masyarakat

Ia juga berpesan kepada para peserta sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal di Kecamatan Sidoarjo agar tak segan untuk melaporkan apabila mendapatkan temuan adanya peredaran rokok ilegal dengan mendatangi kantor satpol PP kabupaten Sidoarjo atau kantor Bea Cukai terdekat, serta bisa juga menghubungi nomor 1 500 225. ” pungkasnya. (Aryo).