DAERAH  

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sidoarjo, Warih Andono, Berikan Semangat “Gempur Rokok Ilegal,” Yes Yes Yes “

oplus_2

SIDOARJO, NUSANTARAPOS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal di Kantor Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Acara Sosialisasi tersebut bekerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo, Bea Cukai & Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Sidoarjo, Senin (4/8/2025).

Acara Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal tersebut dihadiri oleh Aziz Moeslim, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Warih Andono, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rezza Ali Faizin, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Gundari, Camat Sidoarjo, Nevi Egwandini perwakilan dari Pemeriksa Bea dan Cukai ahli Pertama sekaligus sebagai pemateri dalam sosialisasi Rokok Ilegal tersebut. Adapun peserta yang hadir pada sosialisasi adalah perwakilan dari unsur aparatur desa dan pedagang kelontong di kecamatan Sidoarjo

Warih Andono, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sidoarjo sebelum memberikan sambutan memberikan semangat yel yel kepada peserta, ” gempur Rokok Ilegal ” Yes yes yes”. terima kasih.

Warih Andono dalam sambutannya menyampaikan kepada peserta bahwa rokok ilegal dilarang adalah rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai, tidak berdasarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

artinya rokok yang dilindungi adalah rokok yang harus bercukai, apa manfaat dari cukai, pertama adalah khusus untuk kabupaten Sidoarjo adalah pendapatan, kedua bahwa cukai ini juga mempunyai fungsi BLT cukai, untuk masyarakat yang tidak mampu, itu bisa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bea Cukai yang lebih paham tentang itu, ” ujarnya

oplus_2

Kami mohon kepada bapak ibu sekalian yang memiliki tugas Pokok fungsi sebagai aparatur desa, sebagai penyelenggara usaha tentu harapannya bisa bersama sama. Tanggung jawab kita adalah bersama – sama di dalam untuk memberantas rokok ilegal adalah tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya pemerintah, bukan hanya bea cukai, bukan hanya camat, bukan hanya satpol PP tapi secara keseluruhan ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ucapnya

Kami saat ini sedang memikirkan ketentuan tentang perundang – undangan terkait dengan satpol PP. Satpol PP sementara ini didalam melaksanakan kegiatannya masih menunggu instruksi, menunggu perintah, menunggu SOP, kami memberikan masukan kepada satpol PP terkait perda, tahun ini akan dipansuskan tentang tugas pokok dan fungsi satpol PP dimana diantaranya dalam pengawasan cukai Rokok, termasuk Trantibbunmas dan menjadi tangung jawab penuh satpol PP, kami akan lengkapi alatnya, kedepan satpol PP mempunyai fungsi yang luar biasa, setelah perda di tetapkan.” terangnya.

Rezza Ali Faizin, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, dalam sambutannya menyampaikan kami berharap di forum yang sangat mulia ini ada satu pemahaman bersama bahwa rokok ilegal ini tidak hanya berbahaya dari segi kesehatan, yang namanya ilegal itu ada sesuatu hal yang tidak dilalui, baik itu perijinan, maupun sop-nya pun tidak sesuai. begitu juga dari segi pembangunan daerah kita ada istilah DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), ini banyak manfaatnya begitu juga forum hari ini, DBHCHT itu tidak hanya di pembangunan infrastruktur tapi juga untuk Wirausaha, pemberdayaan masyarakat.

Mari bersama sama saling memberikan informasi kepada masyarakat informasi terkait efek dari peredaran rokok ilegal dan memberantas peredaran rokok ilegal. Mari aparatur desa dan warga yang hadir disini bersama sama memberikan informasi kepada masyarakat manfaat cukai rokok legal untuk PAD Kabupaten Sidoarjo untuk pembangunan daerah kabupaten Sidoarjo,” terangnya (Aryo).