Pembacaan Pledoi, Deolipa Yumara Ingin Fariz RM Dibebaskan atau Direhabilitasi

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara yangd ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025)/Foto: Arie

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Fariz RM hari ini menjalani sidang beragendakan pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Diketahui pada sidang sebelumnya, Senin 4 Agustus 2025, Fariz RM dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan atas kasus narkoba.

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara menjelaskan, “Fariz tadi sudah melakukan pledoi secara lisan, dia menyatakan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada semua masyarakat, kepada keluarga, majelis hakim dan kepada semua teman-teman yang hadir di persidangan, kepada teman-teman media juga tadi dia sampaikan,” ujarnya kepada awak media.

“Yang kedua, dia menyesali perbuatannya. Yang ketiga dia menyatakan kapok atau tobat, dia tidak akan melakukan perbuatan ini lagi. Dan katanya ini adalah yang terakhir kalinya dia menggunakan narkoba di perkara ini,” lanjutnya.

Selain itu, apabila dikabulkan, Fariz juga ingin fokus terhadap keluarganya dengan kembali mencari nafkah dan berkreativitas lagi sebagai seorang musisi.

Demi membebaskan kliennya dari tuntutan JPU, Deolipa melakukan pembelaan dengan menyanggah pasal pengedar yang ditujukan kepada pelantun Barcelona itu.

“Kita menuntut bebas Fariz RM karena pasal-pasal yang dituntutkan pengedar, tapi dia adalah pengguna. Makanya kita membela supaya dia bebas,” terangnya lagi.

Apabila tidak dibebaskan, Deolipa ingin agar Fariz menjalani rehabilitasi untuk kedua kalinya. “Tadi sudah dibedah oleh majelis hakim, rehabilitasinya baru satu kali. Di (sidang) perkara ke empat ini kita memohon rehabilitasi untuk kedua kalinya. Memang rehabilitasi diberikan kesempatan sampai tiga kali untuk direhab. Tadi kan baru sekali, mudah-mudahan kali kedua dikabulkan oleh hakim,” harapnya.

Sidang lanjutan akan ada pembacaan replik (tanggapan JPU terhadap pembelaan terdakwa) di hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025. (Arie)