HUKUM  

PP GPA Dukung Kejagung Berantas Korupsi, Tapi….. 

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari IPW, MAKI, KSST dan TPDI terkait dugaan keterlibatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam empat kasus korupsi besar yang telah di laporkan ke KPK RI pada 10 maret 2025.

Ketua Umum PP GPA, Aminullah Siagian, menyatakan bahwa pihaknya tetap mendukung penuh peran Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi. Namun, ia mengingatkan bahwa integritas internal lembaga penegak hukum adalah syarat mutlak keberhasilan pemberantasan korupsi.

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi. Tapi jika sapunya kotor, tentu Jaksa Agung wajib membersihkannya terlebih dahulu, termasuk pada posisi strategis seperti Jampidsus. Tidak boleh ada pembiaran jika ada dugaan pelanggaran,” tegas Aminullah di Jakarta, Kamis (14/8/2025)

Empat Kasus yang Dilaporkan

Seperti di ketahui berdasarkan dokumen yang telah diterima KPK dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari IPW, MAKI, KSST dan TPDI pada 10 Maret 2025, empat dugaan kasus tersebut meliputi:

1. Lelang Aset Jiwasraya – Saham PT Gunung Bara Utama senilai ±Rp 12,5 triliun yang dilelang hanya Rp 1,945 triliun.
2. Perintangan Penyidikan Suap Zarof Ricar, termasuk dugaan suap Rp 70 miliar tanpa langkah penggeledahan cepat.
3. Penyalahgunaan Tata Niaga Batubara Kaltim – Dugaan dokumen tambang fiktif dengan potensi kerugian ≥Rp 1 triliun.
4. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) – Dugaan pencucian aset melalui perusahaan nominee dan gatekeeper.

Aminullah menambahkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menegaskan sikap tegas negara terhadap korupsi.

“Arahan Presiden sudah jelas: kejar koruptor sampai ke ujung dunia. Semua penegak hukum harus memegang teguh amanat ini. Pemberantasan korupsi harus dilakukan dari luar sekaligus dari dalam institusi,” ujarnya.

Tanggapan Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya, karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama,” ujar Harli Siregar di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Harli menegaskan bahwa Korps Adhyaksa tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum sebagaimana instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Bagi kami, satu insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan seluruh institusi. Jadi kami sampaikan bahwa kami tegak,” tegasnya.