Jakarta, NUSANTARAPOS – Pemandangan tak lazim terlihat di salah satu apartemen di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Alih-alih mengibarkan bendera Merah Putih yang baru dan layak, apartemen tersebut justru mengibarkan bendera yang kondisinya sudah usang dan robek.
Apartemen tersebut ialah Apartemen Menteng yang berlokasi di Jl. Teuku Cik Ditiro No.20 9, RT.9/RW.2, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga dan menghormati simbol-simbol negara. Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, melainkan representasi dari perjuangan dan kedaulatan bangsa Indonesia. Mengibarkannya dalam kondisi yang tidak layak dapat diartikan sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
Bahkan seorang pengemudi ojol yang bernama Hasan merasa prihatin atas pengibaran bendera tersebut. “Masa sekelas apartemen kalah dengan warung kopi, yang mengibarkan bendera masih bagus. Padahal bendera cuma 50 ribuan,” kata Hasan saat beristirahat sambil menunggu orderan.
Padahal, dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, pada ayat c, disebutkan bahwa dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut ,atau kusam.
Hukumannya pun tidak main-main. Hal ini tertera pada Pasal 67, yang berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 setiap orang yang: dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.
Sementara bagi yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara diancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Jadi hati-hati jika bendera sudah rusak, kusam, atau luntur. Segera ganti dengan bendera baru, yang di market place bisa dibeli dengan harga Rp 50 ribuan, atau bisa juga dibeli di pedagang keliling. Selain agar terhindar dari jerat hukum, yang paling utama adalah untuk menunjukkan kecintaan pada Tanah Air.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu menghormati dan menjaga lambang negara, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

