Sidang Duplik, Fariz RM Ikhlas dan Tetap Berharap Direhabilitasi

Kuasa hukum Deolipa Yumara menyebut Fariz RM sudah ikhlas dan tinggal menanti putusan majelis hakim pada 4 September mendatang

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan narkoba musisi Fariz RM kembali digelar. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik Fariz RM atas penolakan Jaksa terhadap nota pembelaannya (pledoi).

Ditemui awak media, Fariz mengaku ikhlas atas takdir yang dijalaninya sekarang. “Pada dasarnya saya ikhlas kok pada kehendak Tuhan aja. Karena buat saya penjara bukan tempat ya, perspektif ya. Saya merasa dibenahi, Alhamdulillah malah sebetulnya. Biar bagaimanapun Tuhan masih sayang aku,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

Ditemui di tempat terpisah, kuasa hukum Deolipa Yumara menjelaskan bahwa sidang kali ini sudah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan hakim yang akan dibacakan pada 4 September mendatang.

“Harapan kami putusannya adalah direhabilitasi nih si Fariz RM, ” ucapnya.

Dia juga meyakinkan apabila kliennya tetap dihukum penjara, Fariz tidak akan mengajukan banding. “Dari Fariz RM seandainya putusannya dihukum, dia tetap menerima dan tidak banding,” lanjutnya.

Alasan tak mau mengajukan banding, kata Deolipa, karena sang musisi sudah menyerahkan semua proses hukum kepada negara. “Dan dia mengaku bersalah dan dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Banding juga percuma, saya tanyakan, ya sudah pasrah aja,” jelasnya.

“Tapi kita berdoa supaya tetep direhab ini, karena dia pemakai bukan pengedar,” pungkas Deolipa.

Sekedar informasi, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Fariz RM dengan hukuman 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. (Arie)