Jakarta, NUSANTARAPOS– Tim Hukum Merah Putih (THMP) salah satu organ relawan pemenangan Prabowo – Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 lalu, menilai apa yang dilakukan oleh Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak masuk akal.
“Kalau saya melihat gugatan yang dilayangkan oleh rekan Subhan terkait menggugat Gibran dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan yang sangat fantastis itu gak masuk akal,” kata Kordinator Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Menurut saya, kata Suhadi, gugatan itu tidak ada dasar hukumnya, kalau dibilang perbuatan melawan hukum terkait pencalonan sebagai cawapres pada waktu itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Dimana sudah ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi,red), KPU dan sebagainya sampai Gibran dinyatakan sebagai pemenang dengan Pak Prabowo sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
“Artinya kontek di dalam keperdataan itu sudah tidak ada lagi wilayah hukum seperti itu, jadi menurut saya gugatan tersebut tidak tepat karena tidak sejalan dengan prinsip sebagai sebuah perbuatan melawan hukum karena kepentingannya sudah selesai.
Suhadi mengatakan terlebih wilayah tentang capres dan cawapres kala itu ada di 2 tempat, yaitu Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi bukan wilayahnya pengadilan umum. Jadi tolong baca dulu aturannya, jangan main gugat-gugat aja, mau cari nama apa?Lucu-lucuan aja tuh dia.
“Makanya saya juga menghimbau kepada Mahkamah Agung tolong deh buat aturan semacam surat edaran atau apalah yang bentuknya perintah kepada KPN untuk menolak perkara yang tidak tepat, agar tidak semua perkara-perkara bisa masuk dan diterima oleh semua pengadilan. Jadi buat perkara-perkara yang memang bisa diterima di pengadilan itu bentuk dan syaratnya harus seperti apa,” tuturnya.
Lanjut Suhadi, walaupun saya tahu sebetulnya undang-undang juga mengatakan bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara itu memang benar, tapi seperti kita ketahui akhir-akhir ini segala macam persoalan selalu dibawa ke ranah gugatan. Yang istilahnya remeh temeh, tidak punya kepentingan dan alas hukum yang benar pun digugat, sehingga ini perlu pemikiran untuk mengantisipasi itu.
“Saya pun melihatnya kasihan pengadilan dan juga hakimnya, sehingga perkara jadi bertumpuk-tumpuk. Barang kali kalau mau dicatat dari lembaran-lembaran yang diajukan sekitar 20-30 persen itu terdapat gugatan-gugatan yang tak berdasar hukum masuk ke wilayah pengadilan,” bebernya.
Suhadi menjelaskan belum lagi adanya mafia-mafia peradilan yang memang suka banget dengan gugatan-gugatan, karena mereka sudah menyiapkan uang dan segala macamnya untuk memperlancar proses gugata.
“Sehingga hal itu harus diantisipasi mulai dari sekarang. Reformasi hukum harus dijalankan terutama di tingkat yudikatif,” pungkasanya.
Untuk diketahu gugatan Subhan Palal tercatat diajukan pada Jumat (29/8/2025) dan mendapatkan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.

