HUKUM  

Pelaku Curas Inisial NW Ditangkap Polres OKU

Nusantarapos, -Segenap Jajaran polres oku dari Sat reskrim.Di bawah naungan pimpinan Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian beserta Kanit Pidum IPDA.Charlie dan anggota Resmob lainnya, berhasil Menangkap 1(satu) Pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, yang terjadi di depan Apotik K.24 jam Pada hari Minggu tanggal 22 April 2018 berhasil di amankan.

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian Selasa (24/4) “menerangkan,”
Letika korban hendak melintas di depan Apotik K.24 yang berada di Jl. Lintas Sumatera Desa Air Paoh Kec.Baturaja Timur, tiba-tiba saja Motor korban dipepet 2 (dua) orang pelaku yang menggunakan Sepeda motor Yamaha Vixion BG 3663 FAB,dan kemudian pelaku memepet motor korban serta langsung menarik tangan kiri korban yang mana pada saat itu korban sedang memegang 1 buah Hp OPPO F5 warna hitam No.Imei 1 :867458035388158. Imei 2,867458035388141 Dan 1 Buah Hp Samsung S6 warna Gold dan kemudian pelaku melarikan diri menggunakan Sepeda motor yamaha Vixion kearah Sukajadi,”terang” Kasat Reskrim.

,”Atas kejadian tesebut, Korban DS (23) Warga Lorong Komering (Bakung) Kel.Kemala Raja Kec.Baturaja Timur Kab.OKU.langsung pelaporan ke Polres (OKU),”ucap Kasat Reskrim.

Ternyata pelaku yang diduga, berinisial NW (26) Warga Gang Masjid, Gudang Garam Ogan 4, Kelurahan Pasar lama Kec. Baturaja Timur Kab OKU, dan Pada hari Seninnya tanggal 23 April 2018 sekira jam 16.00 WIB.pelaku pun berhasil diamankan setelah  Anggota Resmob Mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di kosannya, dan satu pelaku, berinisial Mr (25)Tahun, berhasil meloloskan diri dari kejaran Polisi (DPO),

“Lanjut kasat”
Dari pengakuan pelaku juga pernah melakukan tindakan pecurian dengan kekerasan (Curas) di.Jl.Lintas Depan Pom Bensin  Desa Air Paoh, Simpang 4 Sentosa Kel.Pasar Baru dan di  Air Karang Depan Kanio Mall7 Desa.Tanjung Baru Kec.Baturaja Timur Kab.OKU.

untuk pelaku beserta barang bukti  di bawah ke Polres OKU guna untuk penyelidikan lebih lanjut dan melakukan Lidik,Sidik dan melakukan pengejaran terhadap (DPO) serta mengembangkan kasus kemungkinan keterlibatan tindak pidana lainnya,”jelas Kasat.evi.s