BERITA  

Ichfan Nyatakan Lanjut Jalur Hukum Perkara Pemdes Rejowinangun

NUSANTARAPOST, Purworejo – Kepala Desa Rejowinangun Kecamatan Kemiri, Purworejo dilaporkan polisi diduga terkait dengan penyerobotan lahan tanah seorang warganya unruk kepentingan jalan desa.

Ichfan Muchlis warga Dukuh Kali Guji ini mengaku sudah memasukkan aduannya ke Mapolres Purworejo melalui Penasehat Hukum. Bahkan sebagai pengadu dia sudah dimintai keterangannya oleh penyidik.
Ichfan dalam upaya hukumnya didampingi oleh Kuasa Hukumnya, yakni Zulan Ismoro SH dan Joko Triyanto SH.

“Klien saya sudah bulat untuk mengadukan persoalan dugaan pemindahan patok tanah yang dilakukan oleh pihak desa. Dan Mas Ichwan telah dimintai keterangan pihak kepolisian, ” ungkap Zulan Isworo.

Diceritakan, awalnya memang telah dilakukan musyawarah desa yang juga dihadiri oleh Pejabat Muspika termasuk Camat Kemiri Bambang Supriyatno.

Pada waktu itu nampak akan ada titik temu dan telah melahirkan empat poin kesepakatan damai.

Keempat kesepakatan damai tersebut yakni, Kedua belah pihak menyatakan sudah saling memaafkan, Patok Sertifikat dikembalikan pada posisi semula dan dengan surat pernyataan pelepasan tanah dari pihak Pemilik, Pemerintah Desa siap mengumpulkan warga RW 04 untuk klarifikasi dan sosialisasi terkait permasalahan ini, bahwa sudah selesai. Dan kesepakatan terakhir adalah Pihak Ichwan Muchlis siap mencabut laporan (polisj).

Namun sayangnya selang enam hari yakni pada tanggal 26 Agustus 2025 di Balai Desa, melalui musyawarah kedua yang dihadiri neberapa pihak terkait, yang awalnya sudah sepakat, mendadak menjadi gagal total.

Ichwan kepada media menyatakan kekecewaannya atas gagalnya musyawarah kedua.
“Ternyata hasilnya sudah tidak sepakat, ya saya katakan dengan tegas akan terus berjuang melalui jalur hukum, ” ungkanya.

Sementara itu, Kades Rejowinangun Heri Santoso yang didampingi seluruh perangkat desa, menyatakan alasan gagalnya musyawarah kedua itu.

“Mas tahu sendiri pada musyawarah mediasi pertama di Balai Desa tanggal 20 Agustus 2025, semua sudah sepakat. Dan melahirkan empat poin. Nah pada musyawarah kedua ada usulan tambahan poin atau keterangan dari Pihak Pak Ichfan yang kami tidak bisa memenuhinya” terangnya.

Pada pertemuan kedua Pihak Ichfan menambahkan keterangan bahwa terkait ada Aduan/ laporan (polisi) mengenai Pemindahan Patok SHM no 01156 di Polres Purworejo, Pihak Kedua akan mencabut Aduan/ Laporan tersebut apabila Pihak Pertama mengganti biaya perkara yang dikeluarkan Pihak Kedua yang timbul atas pengurusan perkara tersebut.

Draf usulan dari Pihak Ichfan inilah yang ditolak oleh Pihak Pemdes Rejowinangun sehingga perkara dugaan pemindahan patok oleh Pihak Pemdes Rejowinangun kini masuk menjadi perkara hukum di Polres Purworejo. (“)