Nusantarapos, -Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap 3 (tiga) kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, barang bukti narkotika yang disita Sabu seberat 12.242 gram bruto (dua belas ribu dua ratus empat puluh dua) dengan jumlah tersangka 6 (enam) orang.
Keberhasilan petugas BNNP Kepri dalam mengungkap kasus tersebut berlangsung pada hari, Rabu (18/04/2018) sekira pukul 09.00 WIB, di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepri.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan menjelaskan, “Kejadian penangkapan yang dilakukan terhadap Saudara RZ (29 Thn) WNI oleh petugas BNNP Kepri karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 1.590 gram”.
“Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan Control Delivery terhadap pemilik sabu di salah satu hotel di Pelita kota Batam dan pada pukul 14.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Sdr. FS (30 Thn) WNI”.
“Dari hasil interogasi bahwa sabu tersebut akan diambil oleh Sdr. JP (35 Thn) WNI, di salah satu hotel di kawasan Nagoya. Pada hari kamis tanggal 19 April 2018 Sekira pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap sdr. JP (35 Thn) WNI”.
“Selanjutnya hasil pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 3 (tiga) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu 1.590gram”.
“Pada hari Jum’at ( 20/04/2018), sekira pukul 22.30 Wib petugas BNNP Kepri berhasil membekuk 2 (dua) orang laki-laki inisial BS (42 Thn) dan MH (36Thn) WNI di Pelantar Pak Iskandar, Pulau Selat Nenek, Rt 06 Rw 03, Kec Bulang, Kel Pulau Temoyong, Kota Batam Provinsi Kepri, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat bruto 4.912 gram”.
“Petugas BNNP Kepri kembali lagi berhasil mengungkap dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial AS (31 Thn) WNI, Sabtu (21/04/2018) di depan puskesma Lubuk Baja,Batam, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.740 gram. Dari pengungkapan 3 (tiga) kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 6 (enam ) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 12.242 gram. Atas perbuatan para tersangka maka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup”.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan menambahkan, “Kita akan selalu bekerja keras dalam memberantas peredaran Narkotika di negara yang kita cintai ini terlebih di provinsi Kepri, karena narkoba adalah musuh kita bersama yang dapat menghancurkan generasi muda dan bangsa ini,”Tutupnya(Jojo)