Jakarta, NUSANTARAPOS – Terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset, Nusantara Pos telah mewawancarai Dosen MKn FHUI, FEB UI, dan seorang praktisi hukum Dr. Pieter Latumeten S.H., M.H., Sp.N., yang menyatakan UU Pemberantasan Aset atau Pemulihan Aset atau Pengambilalihan Aset atau apapun namanya tidak perlu ditakuti jika aset itu diperoleh secara halal atau legal.
Menurut Pieter, justru yang takut undang-undang tersebut lahir adalah mereka yang memperoleh aset secara tidak halal atau illegal.
“Konsep perampasan asset tanpa pemidanaan, lahir dan berkembang di negara anglo saxon dengan rezim common law dan lazim disebut Non Convicton Based Asset Forfeiture (perampasan aset tanpa pemidanaan),” katanya di Jakarta, Minggu (21/9/2025).
Pieter menjelaskan konsep perampasan aset juga merupakan bagian dari konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang anti korupsi (United Nations Convention Againts Corruption), yang mengamanatkan negara-negara anggota untuk mengambil langkah penyitaan terhadap aset tanpa hukuman pidana pada kasus-kasus dimana pelaku tidak dapat dituntut dengan alasan meninggal dunia, melarikan diri dan lain-lainnya.
“Perampasan aset merupakan suatu tindakan terhadap “asset” (In Rem) dan bukan terhadap individu (in Personam) serta terpisah dari proses peradilan pidana,” ujarnya.
Pieter mengungkapkan secara sederhana dalam RUU perampasan aset dapat diatur jika ada harta benda (asset) yang diduga tercemar (dirty property), Pengadilan Negeri atas permintaan otoritas publik yang berwenang dapat menetapkan pemblokiran (penyitaan) atas asset tersebut. Diikuti dengan pengumuman (publisitas) dalam jangka waktu tertentu, untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga (pemilik harta benda tersebut) untuk membuktikan sumber dana dan cara memperoleh harta benda tersebut.
“Jika terbukti harta benda tersebut diperoleh secara tidak wajar karena diduga dari hasil kejahatan maka harta benda tersebut diambil atau dikembalikan kepada negara, tanpa perlu didahului dengan proses pidananya. Bahkan dalam RUU Perampasan aset bisa diatur jangka waktu aset yang dimiliki yang menjadi objek pembuktian bagi pemiliknya, nilai asset (harta benda) dan lain-lainnya,” tuturnya.
RUU Perampasan Aset, lanjut Pieter, merupakan salah satu solusi dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan secara sederhana pemilik harta benda cukup membuktikan bahwa asset yang dimiliki bersih atau diperoleh secara halal atau tidak ada kesalahan apapun dalam perolehan aset tersebut. Jika diperoleh dengan cara yang halal, maka aset tersebut tetap menjadi hak pemilik benda dan tidak dapat dirampas untuk negara.
“UU Perampasan Aset memuat pesan moral kepada siapapun, bahwa untuk memperoleh harta adalah hak setiap manusia tapi memperolehnya harus secara halal atau tidak boleh melanggar hukum,” pungkas dosen MKn yang bersahaja tersebut.

