HUKUM  

Kejagung Copot Kajari Jakarta Barat Imbas Tilep Barang Bukti Robot Tranding Fahrenheit

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro dan Jaksa Azam Akhmad Akhsya yang menilap barang burung robot trading Fahrenheit.

Jakarta, NUSANTARAPOS  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Hendri Antoro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Hendri juga dibebastugaskan sebagai jaksa dan bekerja di bagian tata usaha selama setahun. “Benar, sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya,” ujar Anang pada Kamis, 1 Oktober 2025.

Pencopotan itu imbas keterlibatan Hendri dalam skandal penilapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit oleh jaksa Azam Akhmad Akhsya. Saat ini kursi Kajari Jakarta Barat untuk sementara diisi oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta Haryoko Ari Prabowo. “Dua minggu lalu,” ujar Haryoko saat dikonfirmasi penujukannya sebagai plt Kajari Jakbar, Selasa, 30 Juli 2025.

Pemberian sanksi tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono. Namun, ia tak merinci apa saja jenis hukuman yang dijatuhkan. “Sudah,” ujar dia pada Selasa, 30 September 2025.

Hendri menerima uang dari Azam sekitar Rp 500 juta. Penyerahan uang itu dititipkan melalui pejabat selevel Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2023.

Total barang bukti yang ditilap Azam senilai Rp 11,7 miliar. Selain Hendri, Azam juga membagikan uang itu ke sejumlah jaksa. Berdasarkan surat dakwaan, Azam membagikan uang itu ke mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting Rp 500 juta, Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali Rp 300 juta, mantan Kasi Pidum Kajari Jakbar Sunarto Rp 450 juta, Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat M. Adib Adam Rp 300 juta, Kasubsi Pra-Penuntutan Kejari Jakarta Barat Baroto Rp 200 juta, dan seorang staf Rp 150 juta. Menurut Anang, para jaksa yang menerima uang itu juga sudah mendapat sanksi.