DAERAH  

Kapolres Pacitan Beri Warning Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (foto: Tribunnews.com)

PACITAN,NUSANTARAPOS,- Sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Pacitan mendapat peringatan dari Kapolres Pacitan AKBP. Ayub Diponegoro Azhar karena diduga pelaku usaha tersebut melebihi batas jam buka.

Dari pertimbangan Kapolres Pacitan sendiri memberikan peringatan tersebut semata hanyalah demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga serta mencegah potensi gangguan Kamtibmas.

Bahkan pihak kepolisian sendiri bersama dengan Pemkab Pacitan dan instansi terkait telah menetapkan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam sampai pukul 02.00 WIB. “Kebijakan ini kami jalankan melalui langkah persuasif, terukur, dan akuntabel dengan mengedepankan dialog, sosialisasi, lalu penegakan bertahap. Kami mengajak seluruh pengelola usaha dan pengunjung untuk mematuhi ketentuan ini demi keselamatan, kenyamanan, dan citra Pacitan sebagai daerah wisata yang tertib dan ramah,” katanya melalui pesan whats App massangernya, Jumat (3/10/25).

Kapolres Pacitan juga mengajak para pelaku usaha tempat hiburan malam untuk mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan. “Kami percaya pelaku usaha hiburan adalah mitra strategis. Mari patuhi aturan hingga 02.00 WIB, jaga kenyamanan pengunjung, kurangi kebisingan, dan pastikan keselamatan pulang. Bersama, kita wujudkan Pacitan yang aman, tertib, dan tetap hidup kegiatan ekonominya,” terangnya.

Sementara itu pemerintah daerah sendiri, mengenai ijin usaha bagi pemilik tempat hiburan malam yang selama ini tidak memiliki ijin usaha penjualan minuman keras dari berbagai golongan masih mendapatkan toleransi dan untuk segera mungkin melengkapi ijin usahanya.